Sunat Dana Perjalanan, Bekas Ketua DPRD Trenggalek Divonis Bui

Mantan Gubernur Jabar, Danny Setiawan Divonis 4 Tahun
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas. Sidang yang digelar Selasa, 30 Juli 2013, mendakwa ada tindakan korupsi pemotongan dana perjalanan dinas yang melibatkan Sanimin Akbar Abbas senilai Rp263 juta.

Sukses Gelar MotoGP, Sirkuit Mandalika Jadi Magnet Pariwisata Olahraga

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah
Menyelami Dampak Negatif FOMO pada Pengguna Media Sosial

melanggar pasal 12 E dan F Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2009," kata hakim Ahmad Fauzi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 30 Juli 2013. Pria yang pernah menjabatKetua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.


Sanimin dinilai tidak berlaku baik, menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang berakibat kerugian negara. Modusnya, meminta, menerima dan memotong dana perjalanan dinas 44 anggota DPRD Trenggalek.


Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sebagai pimpinan dewan, tidak melakukan tugasnya dengan tidak baik. Dan, pertimbangan meringankan, terdakwa kooperatif dan belum pernah dipidana.


Terkait vonis itu, Sanimin menyatakan banding. "Saya mengajukan banding," tegasnya.


Sementara, penasehat hukum terdakwa, Wakit Nurrohman, menjelaskan, alasan banding menurutnya, putusan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan termasuk tidak adil dalam menentukan putusan karena terdakwa tidak pernah menikmati secara pribadi hasil dari pemotongan tersebut. "Yang bersangkutan juga dipotong gajinya untuk kepentingan internal. Jumlahnya justru lebih besar," katanya.


Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Sutarjana, menyatakan terdakwa bersalah memotongan dana perjalanan dinas 44 anggota DPRD Trenggalek. Kejaksaan menuntut pidana enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Potongan mencapai 3 persen atau sebesar Rp6 juta setiap anggota dewan. Total Rp263 juta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya