KPK Tolak Barang Bukti dari Kuasa Hukum Anas

Anas Urbaningrum Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Simulator SIM
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum menyerahkan barang bukti yang mendukung klien mereka terkait skandal Kongres Partai Demokrat 2010 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 31 Juli 2013. Namun barang bukti itu, berupa kepingan cakram padat (CD) berisi data iklan calon Ketua Umum Partai Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng, ditolak KPK.
4 Jenderal yang Berani Menentang Soeharto, Keluarga Dipersulit hingga Dicopot Jabatan

"Kami ingin CD itu diserahkan langsung dari tangan Anas, bukan melalui orang lain. Untuk kemudian dilihat bersama apa sebenarnya isi CD tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat ditemui di kantornya.
South Korea Bans Its Soldiers to Use iPhone

Johan mengungkapkan, para penyidik KPK juga tak diberitahukan soal isi CD tersebut. "Kami menolak karena membuka isinya takut ada klaim dari banyak pihak," ujar Johan.
5 Manfaat Luar Biasa Alpukat untuk Kesehatan Kulit Wajah, Bisa Cegah Penuaan Dini

Sementara itu, Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya, mengatakan CD itu memuat data berkaitan dengan pembiayaan Kongres Partai Demokrat 2010 lalu. Menurutnya, saat kongres itu Andi Mallarangeng menghabiskan dana yang cukup besar untuk iklan.

"Ini perlu diinvestigasi secara mendalam oleh KPK. Kami inginkan pemeriksaan ini fair," ujar Firman di gedung KPK. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya