MA Tolak Lagi Kasasi Gayus Tambunan

Narapidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni
Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan. KasasiĀ  kasus korupsi ini diajukan oleh Gayus dan juga jaksa penuntut umum.

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa

"Amar putusan Jpu.NO.Tdw.Tolak," demikian isi putusan kasasi Gayus seperti dilansir dari website
Istri Ungkap Kondisi Terkini Parto Patrio Usai Jalani Operasi
mahkamahagung.go.id, Jumat, 2 Agustus 2013.

Putusan ini diketuk pada 26 Maret 2013 oleh Ketua Majelis Kasasi Zaharuddin Utama, dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago, dan hakim ad hoc AL. Perkara ini terdaftar dengan nomor 52/K/PID.SUS/2013.

Seperti diketahui, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. Ia dihukum atas beberapa kasus yang berakar dari mafia pajak.


Berikut catatan VIVAnews terkait seluruh vonis terhadap Gayus Tambunan:


Kasus Suap
Dalam kasus terbaru, Gayus dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.


Selain itu, Gayus juga dinyatakan terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah petugas rumah tahanan negara Mako Brimob Depok sekitar tahun 2010, termasuk kepada Kepala Rutan (Karutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Kompol Iwan Siswanto.


Tidak hanya itu, Gayus juga telah dinyatakan terbukti bersalah menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$30.000 dan US$10.00 kepada hakim anggota lainnya.


Gayus juga terbukti bersalah menyuap penyidik kepolisian Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing masing US$2.500 dan US$3.500. Sedangkan, Haposan Hutagalung sebagai penasihat hukum juga diberi Rp800 juta dan US$45.000.


Gratifikasi

Selain kasus suap, Gayus juga terbukti bersalah dalam penerimaan gratifikasi. Saat menjabat petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen pajak, Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar US$659.800 dan Sin$9,6 juta. Gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK namun disimpan di safe deposit box Kelapa Gading Bank Mandiri.


Pencucian uang

Selain dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gayus juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, Gayus gagal membuktikan kekayaannya berupa uang Rp925 juta, US$3,5 juta, US$659.800, Sin$9,6 juta dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram bukan berasal dari hasil tindak pidana.


Pajak

Gayus pun dijerat dengan kasus pajak. Karena dinilai lalai dalam menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Hakim menilai Gayus tidak teliti, cermat, sehingga Keberatan Pajak PT Surya Alam Tunggal dikabulkan dan berakibat pada kerugian negara sebesar Rp570 juta. Menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara.


Selain itu, Gayus juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.


5. Pemalsuan Surat

Gayus juga telah dinyatakan bersalah dalam memalsukan dokumen yakni membuat paspor palsu. Gayus menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono agar dapat bepergian ke luar negeri. Paspor palsu itu digunakan Gayus bepergian ke luar negeri saat ditahan di Rutan Mako Brimob.


Atas sejumlah kasus itu,
. Gayus dinyatakan bersalah dalam kasus pajak PT SAT, menyuap hakim, penyidik, dan pengacara.


Kemudian atas kasus penggunaan dan pemalsuan paspor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Oktober 2011
, namun perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, pihak Gayus masih melakukan banding.


Sementara, dalam perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Dan terakhir,
atas kasus gratifikasi, suap, dan pencucian uang. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya