Pencabutan Gugatan Khofifah Disetujui PTUN

Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Herman Sumawiredja
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
- Tim hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (BerKah), mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Jumat 2 Agustus 2013.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Meski dalam persidangan, kuasa hukum penggugat intervensi, yaitu pasangan Eggi Sudjana-Muhammad Sihat (BerEs) menolak pencabutan gugatan Nomor 127/G/TUN/2013/PTUN/SBY dari tim BerKah.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


Namun, majelis hakim dipimpin Tri Cahya Indra Permana tetap mengabulkan pencabutan gugatan BerKah.


Alasannya, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur selaku tergugat, menyetujui pencabutan gugatan tersebut. "Maaf hakim ketua, gugatan ini tidak serta merta bisa dicabut begitu saja, karena DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) hanya sebatas menyidangkan masalah kode etik, bukan soal lolos atau tidak. Jadi gugatan itu tidak bisa dicabut begitu saja," protes tim kuasa hukum BerEs, Asnan Ashari.


Protes Asnan itu dijawab oleh majelis hakim. "Gugatan intervensi dari pasangan Eggi-Sihat dan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah singkron dengan gugatan Khofifah. Dalam hal ini yang menjadi tergugat adalah KPU. Jadi saya tidak menanyakan ke Anda (Asnan Ashari), tapi hanya menanyakan ke pihak KPU, selaku tergugat, setuju apa tidak pencabutan gugatan itu," kata Tri Cahya sembari membacakan aturan yang menjadi rujukannya.


Sebelum menjatuhkan putusan, selama 30 menit didengarkan jawaban dari pihak tergugat (KPU Jawa Timur), yang akhirnya menyetujui pencabutan gugatan dari pasangan BerKah.


Setelah mendengar dan menimbang hasil sidang, maka pengadilan memutuskan, pertama, mengabulkan pencabutan perkara, kedua memerintahkan PTUN Surabaya mencoret perkara gugatan Khofifah-Herman, dan ketiga membebankan biaya perkara persidangan sebesar Rp333 ribu kepada penggugat.


Sebelumnya, putusan DKPP, Rabu, meloloskan pasangan BerKah sebagai peserta Pilkada, dengan nomor urut 4, yang ditetapkan. Artinya, sengketa Pilgub Jawa Timur di tingkat PTUN, selesai.


Terkait itu, Wakil Ketua Tim Hukum Khofifah-Herman, menegaskan putusan itu bersifat final. "Pencabutan ini terkait keputusan DKPP yang meloloskan pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta Pilkada Jatim. Dan, keputusan itu bersifat final dan mengikat, jadi kita memutuskan untuk mencabut gugatan ini, dan itu disetujui," kata Djuli Edi.


Djuli meyakini, KPU tidak akan menjilat ludahnya sendiri, dengan meninjau kembali putusan KPU Jawa Timur terkait penetapan pasangan calon. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya