Patrialis Jadi Hakim Konstitusi Digugat, Ini Kata Menkumham

Pelantikan Hakim MK
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya
– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi tanpa melewati proses uji kelayakan dan kepatutan. Patrialis ditunjuk berdasarkan penilaian atas rekam jejaknya selama ini, dan berdasarkan hak prerogatif presiden.

Eko Patrio Bersyukur, Gelar Halal Bihalal Dihadiri Sederet Artis dan Komedian Senior

“Praktek ketatanegaran (di Indonesia) sudah seperti ini adanya,” kata Amir usai pelantikan Patrialis di Istana Negara, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2013. Menurutnya, penunjukan Patrialis sudah sesuai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK


Selama ini pun tidak pernah ada yang mempersoalkan praktik ketatanegaraan semacam ini. “Wakil-wakil dari pemerintah terdahulu polanya persis sama dengan ini. Hanya satu kali pernah ada Dewan Pertimbangan Presiden membentuk tim seleksi (untuk memilih Hakim Konstitusi dari pemerintah), tetapi itu tidak merupakan kebiasaan ketatanegaraan yang baku,” ujar Amir.


Amir mengatakan, kebijakan seleksi tidak diulangi karena alasan yang sudah jelas, yakni hakim MK terdiri dari wakil pemerintah, Mahkamah Agung, dan DPR. “Saya ingatkan, pengangkatan Pak Patrialis ini bukanlah suatu peristiwa khusus dan bukan baru pertama kali terjadi. Kita telah memiliki beberapa hakim MK yang mewakili pemerintah sebelumnya, dan pengangkatannya dilakukan dengan praktik ketatanegaraan serupa,” kata dia.


Oleh sebab itu Amir merasa heran kenapa pada saat Patrialis diangkat ajdi Hakim Konstitusi, banyak pihak yang meributkan. “Ada reaksi seperti ini yang kecenderungannya agak terlalu pribadi,” kata dia tanpa menjelaskan lebih lanjut.


Terkait banyaknya pihak yang mempertanyakan sikap Patrialis yang saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM memberi remisi kepada koruptor, Amir mengatakan sikap tersebut sudah sesuai dengan UU yang berlaku. “Jangan menterinya yang disalahkan. Ubah UU-nya, maka kami akan menyesuaikan,” ujar Amir.


Presiden SBY menunjuk Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah menggantikan Hakim Achmad Sodiki yang diberhentikan karena sudah mendekati usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun. Masa jabatan Achmad Sodiki berakhir pertengahan Agustus ini, dan kini tak lagi diperpanjang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya