- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Patrialis Akbar, dan Maria Farida Indrati di Istana Negara, Jakarta, Selasa 13 Mei 2013.
Akil dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD, Patrialis dilantik menggantikan Achmad Sodiki yang jabatannya berakhir pada Agustus 2013, dan Maria dilantik untuk periode keduanya sebagai Hakim Konstitusi.
Akil adalah Hakim Konstitusi yang terpilih dari jalur DPR, sedangkan Patrialis dari jalur pemerintah yang ditunjuk berdasarkan hak prerogatif Presiden. Lihat pelantikan mereka .
Akil terpilih menjadi Hakim Konstitusi sejak tahun 2008. Masa jabatan periode pertamanya berakhir pada 16 Agustus 2013, namun dapat diperpanjang ke periode kedua hingga tahun 2018. DPR pun memutuskan untuk memperpanjang jabatan mantan politisi Golkar itu.
Sementara Maria Farida yang masa jabatannya berakhir pada 19 Agustus 2013 ditunjuk kembali oleh Presiden SBY untuk menjadi Hakim Konstitusi.
Terakhir, Patrialis Akbar yang dilantik menggantikan Achmad Sodiki yang memasuki masa pensiun, merupakan mantan politisi Partai Amanat Nasional, mantan anggota Komisi Hukum DPR, dan mantan Menteri Hukum dan HAM. (eh)