Kasus Suap SKK Migas, KPK Geledah Tiga Kantor Malam Ini

Kasus dugaan suap Kepala SKK Migas
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Maroko Masuk dalam 5 Besar Negara Terkaya di Afrika
Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti usai menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Malam ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

BABYMONSTER Bakal Gelar Fan Meeting di Asia, Bulan Juni di Jakarta

"Tim Penyidik KPK melakukan Penggeledahan di beberapa tempat, pertama di Kantor SKK Migas, kedua, di kantor Sekjen ESDM dan ketiga, kantor tersangka Simon di SCBD," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, Malam, 14 Agustus 2013.
Bos Apple Tim Cook Injakkan Kaki di BSD Tangerang


Berdasarkan hasil gelar perkara KPK, Rudi dan dua orang lainnya, yaitu Simon G Tanjaya, salah satu pendiri Kernel Oil Pte Ltd yang berbasis di Singapura dan Ardi alias Devardi, pelatih golf, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Keduanya diduga melakukan praktek suap menyuap yang berkaitan dengan tender di SKK Migas.


Simon diduga melanggar pasal  5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Sementara Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Barang bukti yang diamankan KPK yakni uang sejumlah 400 ribu dollar Amerika Serikat dalam operasi tangkap tangan. Kemudian uang disita dari rumah Rudi saat melakukan penggeledahan 90 ribu dolar AS serta 127 ribu dolar Singapura. Sementara di rumah Ardi disita uang 200 ribu AS. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya