Sumber :
- tvOne
VIVAnews
– Kementerian Hukum dan HAM, Kamis 15 Agustus 2013, menyelesaikan investigasi terkait kasus bandar narkoba Freddy Budiman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Hasil investigasi itu menyatakan, Freddy ternyata membuat narkoba di dalam Lapas yang ia huni itu.
“Bahan-bahan pembuat narkotika bisa masuk ke Lapas melalui warga binaan (napi) Freddy Budiman yang sering mendapatkan paket,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta. Bahan-bahan pembuat narkotika itu dipindahkan ke dalam Lapas Cipinang pada Juli 2013.
“Bahan-bahan pembuat narkotika bisa masuk ke Lapas melalui warga binaan (napi) Freddy Budiman yang sering mendapatkan paket,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta. Bahan-bahan pembuat narkotika itu dipindahkan ke dalam Lapas Cipinang pada Juli 2013.
“Jadi bahan pembuat narkotika itu milik Freddy, dan dititipkan pada warga binaan atas nama Cecep Setiawan alias Asiong. Ini sebelum Freddy dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Amir.
Kasus Freddy mengemuka ketika mantan kekasihnya, Vanny Rossyane, membongkar kebobrokan Lapas Cipinang. Ia mengatakan kerap berhubungan seks dan memakai sabu-sabu dengan Freddy di ruang kerja Kepala Lapas Cipinang yang saat itu dijabat oleh Thurman Hutapea.
Thurman sendiri membantah dan ucapan Vanny sampai sekarang belum terbukti, namun Thurman tetap dianggap lalai sehingga dicopot dari jabatannya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Jadi bahan pembuat narkotika itu milik Freddy, dan dititipkan pada warga binaan atas nama Cecep Setiawan alias Asiong. Ini sebelum Freddy dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Amir.