KPU Aktifkan Tiga Komisioner untuk Jawa Timur

sidang pleno di kantor KPU Jatim, Surabaya. (Antara/M Risyal Hidayat)
Sumber :

VIVAnews  - Komisi Pemilihan Umum mengaktifkan tiga komisioner untuk wilayah Jawa Timur usai gelar rapat pleno dan sepakat mengembalikan fungsi dan wewenang sebagai anggota penyelenggara pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum, Kamis 15 Agustus 2013.
    
"Kami sudah menerima salinan surat keputusan dari KPU pusat yang menerangkan pengaktifan kembali ketiga komisioner usai diberhentikan sementara oleh ," ujar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Achmad.
    
Ketiganya masing-masing Agus Mahfudz Fauzi, Agung Nugroho, dan Nadjib Hamid. Mereka diberhentikan sementara oleh DKPP dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik karena tidak meloloskan salah satu bakal pasangan calon.
    
Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 653/KPTS/KPU/2013 tertanggal 14 Agustus 2013 tentang Pengaktifan kembali anggota KPU Jatim.
    
Selain itu, KPU RI juga mengeluarkan SK Nomor 654/KPTS/KPU/2013 tertanggal 14 Agustus 2013 tentang tentang Pemulihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Jatim.
    
Dengan demikian, saat ini jumlah komisioner KPU Jatim kembali diisi lima orang. Mereka dijadwalkan menggelar pleno pertama hari ini membahas formulir C1 yang dipermasalahkan pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja.
    
"Selama ini kami tidak bisa menggelar pleno karena anggotanya tidak kuorum. Sekarang kami bisa kembali bekerja sama dan bersinergi menyelenggarakan Pilkada Jatim," kata Andry Dewanto.
    
Sementara itu, Komisioner Agus Mahfudz Fauzi mengaku sudah menerima salinan pengaktifannya kembali sebagai anggota KPU Jatim pada hari ini, sekitar pukul 06.15.
    
"Kami sudah menerima surat keputusannya pagi tadi. Hari ini juga ada pleno membahas formulir C1, C2, D1, dan D2," katanya ketika dikonfirmasi melalui ponselnya.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Tidak Diam

Selama dinonaktifkan, ia mengaku tidak lantas diam dan melupakan pekerjaannya. Mantan anggota KPUD Ponorogo tersebut terus mengikuti perkembangan yang terjadi menghadapi Pilkada Jatim pada 29 Agustus mendatang.
    
Pihaknya berharap, sebagai penyelenggara Pemilu, lembaganya bisa bersama-sama dan bersinergi menciptakan pesta demokrasi yang bekerja sesuai aturan berlaku.
    
Tidak itu saja, Agus mengaku meminta semua tim pasangan calon untuk bekerja sama dan membantu penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan jujur. Sehingga, apapun hasil Pilkada nantinya tidak ada yang dipersoalkan karena semua pihak ikut mengaturnya.

"Semisal persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Kami berharap empat tim sukses pasangan calon bisa membantu dan mengawasinya. Sehingga bisa bekerja sama dan tidak dipermasalahkan," kata dia. (ren)

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024