BPK: Kerugian Negara Proyek Hambalang Capai Rp463 M

Proyek Hambalang di Sentul Bogor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akhirnya merampungkan audit tahap II pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proyek yang dibangun di Hambalang, Bogor itu terjadi pada Tahun Anggaran 2010 dan 2011.

Berdasarkan dokumen audit BPK yang beredar di kalangan wartawan, besaran penyimpangan hingga merugikan negara sebesar Rp463,67 miliar. Nilai itu diperoleh dari nilai total dana yang telah dikeluarkan oleh negara untuk pembayaran proyek tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp471,71 miliar, kemudian dikurangi uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp8,03 miliar.

Megawati Kirim Surat Amicus Curiae kepada MK, Ganjar Sebut Terilhami Sosok Kartini

"Berdasarkan pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada dugaan penyimpangan terhadap peraturaturan perundang-undangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, dalam proses pelelangan, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan dalam proses pencairan uang muka, yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proyek P3SON," demikian kesimpulan hasil audit BPK yang beredar di kalangan wartawan, Jumat 23 Agustus 2013.

Dalam kesimpulan itu pula, BPK memberikan beberapa alasan kerugian negara. Pertama, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora kepada Menteri Keuangan atas proyek pembangunan P3SON Hambalang tidak memenuhi persyaratan. Seharusnya, Menteri Keuangan tidak menyetujui permohonan Kemenpora itu.

RSUD Bayu Asih Purwakarta Klarifikasi Sangkaan Penolakan Penanganan Bayi Prematur

Kedua, BPK menemukan sejumlah pihak diduga merekayasa pelelangan untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proses pemilihan rekanan pelaksana proyek pembangunan P3SON Hambalang.

Ketiga, BPK juga menemukan Kemenpora selaku pemilik proyek tidak pernah melakukan studi amdal maupun menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DEHL) atas proyek Hambalang ini. Padahal, dua hal tersebut diamanatkan UU Lingkungan Hidup. "Harus ada studi amdal terlebih dahulu sebelum mengajukan izin lokasi, site plan, dan IMB kepada Pemkab Bogor. Ini tidak pernah dipenuhi Kemenpora."

Ketika dimintai konfirmasi, Anggota BPK Ali Masykur Musa membenarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan tersebut milik BPK. "Kerugian negara di atas Rp460 miliar," kata Ali.

Baca juga hasil audit BPK tahap I atas proyek Hambalang di

Momen Haru Irjen Ahmad Luthfi Lebaran Bareng Anggota: Ini Operasi Ketupat Terakhir Saya
CEO X Elon Musk.

Elon Musk Kirim 'Surat Cinta' untuk Pengguna Baru X

CEO X Elon Musk pada Senin, 15 April 2024 mengusulkan sedikit biaya bagi pengguna baru untuk menulis, membalas, atau menyukai postingan.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024