Direktur PT Adhi Karya Akui Rogoh Rp80 M untuk Proyek Hambalang

Proyek Hambalang
Sumber :
  • VIVAnews/ Ayatullah Humaeni
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, Jumat 23 Agustus 2013.
Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

"Saya sebagai saksi Anas Urbaningrum," kata Teuku setibanya di gedung KPK.
Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Teuku mengatakan bahwa PT Adhi Karya telah menghabiskan Rp80 miliar untuk proyek Hambalang. "Sudah Rp80 miliar," kata Teuku sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Ketika dikonfirmasi mengenai pengakuannya sebagai korban mafia, Teuku enggan berkomentar banyak. "Nanti, nanti," kata dia sambil masuk ke ruang pemeriksaan.

Selain Teuku, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap staf PT Sarana Bangun Cipta, Dirga Surya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Hambalang pada 22 Februari 2013 lalu. Anas menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal ini menyebut gratifikasi dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya