Para Koruptor yang Divonis Bebas di Tingkat PK

ilustrasi-Penjara
Sumber :
  • writetoreel.com
VIVAnews - Lembaga peradilan kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Rp369 miliar, Sudjiono Timan. Mantan Direktur Utama, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itupun dinyatakan bebas.
Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Penetapan itu membatalkan putusan kasasi yang dimohonkan oleh pihak Jaksa. Sebelumnya di tingkat kasasi, MA menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar kepada Sudjiono.       
PLN Sebut Tak Semua Tiang Listrik Bisa Dijadikan SPKLU Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Vonis bebas kasus korupsi di tingkat PK ini bukan yang pertama kali terjadi. Menurut catatan Indonesian Corruption Watch yang diterima VIVAnews, Jumat 23 Agustus 2013, MA tercatat pernah membebaskan beberapa kasus korupsi di tingkat PK.  
Daftar Harga Daihatsu Xenia Bekas dan Pajak Tahunannya

Pada 2007, MA membebaskan 10 Anggota DPRD Cirebon periode 1999-2004 atas perkara korupsi Dana Penunjang Kegiatan DPRD Kota Cirebon tahun anggaran 2001 sebesar Rp2,088 miliar. Padahal di tingkat kasasi, puluhan politikus itu divonis 2 tahun penjara pada 3 Oktober 2005.

Pada 2008, MA membebaskan 33 Anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 terkait korupsi APBD Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2002 senilai Rp5,9 miliar. Putusan itu membatalkan putusan sebelumnya di tingkat kasasi yang menvonis 33 Anggota DPRD itu dengan hukuman 2 tahun penjara.

Kemudian Maret 2012, MA kembali membebaskan Bupati Mamasa, Obednego Depparinding dan 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 atas perkara korupsi Dana Sekretariat DPRD Mamasa yang telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Sebelumnya di tingkat kasasi, mereka divonis 20 bulan penjara pada Maret 2011 melalui Putusan MA No 2240K/Pid.sus/2011.

Selanjutnya, Lesmana Basuki, selaku Presiden Direktur PT. SBU yang menjadi terpidana perkara korupsi menjual surat-surat berharga berupa Commercial Paper (CP) sehingga negara dirugikan Rp209 miliar. 

Pada 25 Juli 2000, MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Lesmana namun tidak bisa di eksekusi karena melarikan diri. Saat masuk DPO, terpidana mengajukan PK pada 2004, dan dibebaskan pada 2007.

Berikutnya mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan, terpidana kasus korupsi Rp369 miliar. Majelis Hakim yang dipimpin Suhadi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum pemohonon pada Juli 2013.

Putusan ini membatalkan putusan kasasi yang dimohonkan oleh pihak Jaksa yang menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar kepada Sudjiono.    
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya