Ini Penyimpangan Proyek Hambalang yang Ditemukan BPK

Hasil Audit Investigasi BPK terhadap Hambalang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akhirnya merampungkan audit tahap II pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Berbagai indikasi penyimpangan tampak pada hasil audit BPK tersebut.
MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024

Penyimpangan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp463,67 miliar, atau senilai total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek tahun 2010 dan 2011, sebesar Rp471,71 miliar, dikurangi dengan nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp8,03 miliar.
Indonesian Rupiah Exchange Rate Increases

Beberapa penyimpangan ditemukan oleh BPK, antara lain:
PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

1. Kemenpora tidak pernah memenuhi persyaratan untuk lakukan studi amdal, sebelum mengajukan izin lokasi, site plan, dan izin mendirikan bangunan kepada pemerintah Kabupaten Bogor atau menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) mengenai proyek pembangunan P3S0N Hambalang sebagaimana dimanatkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolana lingkungan hidup

2. Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora kepada Menteri Keuangan atas proyek P3SON Hanbalang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam aturan berlaku sehingga selayaknya permohonan itu ditolak. Proses pemberian persetujuan pada tingkat Direktorat Jenderal Anggaran sampai Menteri Keuangan dipercepat sehingga mengakibatkan tidak memenuhi persyaratan yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan berlaku.

3. Pihak-pihak terkait secara bersama-sama diduga telah merekayasa pelelangan untuk memenangkan KSO AW dalam proses pemilihan rekanan pelaksana proyek pembangunan P3SON Hambalang.

4. Bahwa bangunan itu secara keseluruhan belum dapat digunakan sesuai peruntukan karena belum selesai dibangun. Kemajuan fisik yamg diakui dan diterima PPK akhir Desember 2011 adalah 37,58 persen. Sedangkan capaian kemajuan fisik yang telah disetujui konsultan manajemen kontruksi namun belum diakui PPK pada Maret 2012 adalah 42,67 persen. Adapun KSO AW menyatakan kemajuan fisik sampai akhir kontrak Desember 2012 adalah total 53,03 persen dari seluruh volume yang harus dicapai menurut kontrak induk.

Sesuai kontrak induk nomor 3894 Tahun 2010, jangka waktu kontrak sudah berakhir pada tanggal 28 Desember 2012, namun hingga saat laporan ini disusun, belum dilakukan kontrak hingga sejak Mei 2012 KSO AW sudah meghentikan pengerjaan fisiknya.

"Dengan demikian, tujuan pembangunan P3SON Hambalang, seusai yang dimuat dalam kerangka acuan kerja tidak dapat tercapai yaitu, antara lain mengintegrasikan sekolah olahraga dan pusat pelatihan atlit elit nasional ke dalam suatu sistem manajemen," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, Jumat 23 Agustus 2013.

Kemudian, penyimpangan dari segi teknis antara lain:

1. Lokasi proyek Hambalang ada pada zona kerentanan kegerakan tanah bergerak menengah tinggi sesuai dengan peta rawan bencana yang diterbitkan PVMBG Kementerian ESDM.

2. Hasil investigasi tanah yang dilakukan saat pelaksanaan konstruksi menunjukkan kondisi tanah yang bersifat labil.

3. Perencanaan infrastruktur tidak menunjukkan adanya kegiatan untuk penanganan kondisi tanah itu terlebih dahulu.

4. Bahwa berdasarkan penelitian Kementerian PU, terjadi pergerakan tanah khususnya di zona selatan kawasan di beberapa kawasan terjadi longsor, baik lokal maupun memanjang. Meskipun sudah dilakukan upaya perbaikan namun terjadi longsor.

"Kondisi ini dapat mempengaruhi bangunan yang sudah dibangun, yang dapat menyebabkan pembangunan tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya dan tidak layak dilanjutkan pembangunannya," ujar Hadi.

Sehingga, kata dia, berdasarkan alasan formal dan teknis ini, BPK berpendapat pembayaraan negara tidak bermanfaat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya