Buron BLBI Bebas, Jaksa Agung Belum Tentukan Sikap

Demonstrasi menuntut KPK mengusut kasus BLBI
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo
VIVAnews - Kejaksaan Agung belum menentukan sikap terkait putusan bebas Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan. Mantan Dirut PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI) itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dituduh telah merugikan negara sebesar Rp369 miliar. 
Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

"Kami belum terima salinan PK. Kami baru akan membaca isi PK," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2013.
4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?

Basrief mengatakan lembaga yang dipimpinya belum bisa menentukan sikap, karena belum menerima salinan PK dari Mahkamah Agung (MA). 
Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Saat ditanya mengenai hukuman Sudjiono yang belum dieksekusi karena dia buron sejak tahun 2002, Basrief tidak berkomentar. Ia juga bungkam saat ditanya wartawan kenapa jaksa tidak pernah bisa menghadirkan terpidana di persidangan.

Basrief hanya menyatakan posisi barang bukti yang menjerat Sudjiono, yang dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman "aman, masih ada, masih bisa digunakan".

Diduga, Sudjiono buron keluar negeri dengan menggunakan paspor palsu itu.
Ketua Majelis Hakim PK, Suhadi, mengatakan permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Sudjiono. PK itu dikabulkan karena majelis hakim menilai ada kekeliruan dalam putusan MA sebelumnya.

"Perbuatan melawan hukum secara material itu kan bisa melanggar ketidakpatutan, ketidakhati-hatian. Nah, oleh MK itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD. Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis," kata Suhadi, Kamis 22 Agustus 2013.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 November 2002.

Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil (menggantikan Abdul Rahman Saleh) kemudian menyatakan Sudjiono Timan bersalah melakukan korupsi. MA lantas menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, mewajibkan membayar denda Rp15 juta serta uang pengganti sebesar US$98 juta atau Rp369.446.905.115. (kd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya