Dituding Pro Koruptor, Ini Jawaban Hakim Pembebas Buron BLBI

Demonstrasi menuntut KPK mengusut kasus BLBI
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo
VIVAnews - Hakim Agung Suhadi cs dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Sudjiono Timan, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara hingga Rp369 miliar. Padahal di tingkat kasasi, Sudjiono divonis 15 tahun penjara.
Mantan Komandan IDF Sebut Netanyahu Bikin Israel Semakin Terpuruk

Menanggapi tudingan itu, mantan Panitera Mahkamah Agung itu menyerahkan semua persepsi itu kepada publik. Namun, yang pasti, kata dia, dalam menangani suatu perkara, hakim mendasarkan semuanya pada fakta hukum yang ada.
Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di Amerika dan Inggris

"Itu ya terserah penilaian, tapi hakim melihat kasus per kasus bagaimana banyak juga yang dari bebas kita hukum. Kan banyak itu dianggap bagus," kata Suhadi di kantor MA, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2013.
Jokowi Resmikan Huntap hingga Proyek Infrastruktur Pascabencana di Sulteng

Suhadi meminta semua pihak menghargai keputusan pengadilan, jika pada putusan perkara di MA kemudian dinyatakan bebas (onslag), dengan berbagai pertimbangan hukum termasuk ada pertimbangan yang keliru atau lain sebagainya.

"Mohon dapat dimaklumi, kita hakim menegakkan hukum melihat seperti itu," ujar Suhadi.

Sebelumnya Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menilai putusan bebas Sudjiono mencurigakan. Ia menganggap vonis bebas pada tingkat PK ini merupakan musibah dan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta ikut menyelidiki adanya dugaan praktik mafia peradilan dalam kasus tersebut.

"KPK juga sebaiknya melakukan penyelidikan terkait dugaan mafia peradilan ditubuh MA khususnya terhadap hakim-hakim agung yang membebaskan koruptor," kata Emerson di Jakarta. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya