Kronologi Wanita Hamil Dibuang Pacar ke Hutan

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Nadya
VIVAnews -
5 Fakta Menarik Jelang Duel Everton vs Liverpool di Premier League
Kepolisian Resor Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin 26 Agustus 2013, menggelar reka ulang kasus percobaan pembunuhan terhadap wanita yang sedang hamil Susilowati (23 tahun), di Taman Hutan Rakyat Gading, Kecamatan Playen, Gunungkidul.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Susilowati dibuang oleh Agus Purwanto (32 tahun), yang tak lain adalah pacarnya sendiri, Sabtu malam, 17 Agustus 2013.
Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini


Reka ulang yang dilakukan sebanyak 21 adegan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnaen. Kuasa hukum tersangka, Erna Widianti dan petugas dari Kejaksaan Negeri Wonosari juga hadir. Korban diperankan oleh polisi wanita (Polwan) Brigadir Leni dari Polres Gunungkidul.


Peristiwa diawali dari niat korban dan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban di wilayah Purworejo. Dengan menyewa mobil Xenia hitam AD 9124 DL milik Supoyo, pelaku langsung membawa Susilowati ke Purworejo pada Sabtu malam. Rupanya, tersangka sudah menaruh pisau lipat di rak pintu mobil.


Setiba di wilayah Purworejo, ternyata bidan yang bisa menggugurkan kandungan, ternyata tidak ada. Mobil akhirnya balik arah menuju Yogyakarta. Dari perjalanan Purworejo menuju Yogyakarta terjadi pertengkaran antara Susilowati dengan Agus.


Karena Susilowati minta pertanggungjawaban, Agus malah mengelak dan enggan bertanggungjawab. Pertengkaran ini menimbulkan emosi Agus, sehingga mengambil pisau dan dihujamkan pada bahu kiri, kepala, pelipis dan perut Susilowati.


Mendapat penganiayaan itu, Susilowati berusaha melawan dengan menangkis. Sabetan pisau pada tubuh Susilowati menyebabkan darah terus mengucur dan Susilowati pingsan. Melihat Susilowati pingsan, Agus ketakutan. Dia mengira Susilowati meninggal. Pisau dan jaket Agus dibuang di sungai wilayah Purworejo.


Agus kemudian menuju ke wilayah Gunungkidul karena dia mengetahui masih terdapat banyak hutan. Sesampai di Hutan Tleseh, Agus turun dari mobil dan mengangkat tubuh Susilowati dan dibuang di pinggir selokan.


"Setelah membuang, saya langsung pulang ke Klaten," ucap Agus di sela-sela rekonstruksi. Agus mengaku sempat menghilangkan bercak darah di dalam mobil sebelum mengembalikan ke rumah Supoyo. 


Beberapa jam kemudian, tubuh Susilowati ditemukan warga dan terungkaplah kasus ini. Bahkan tidak sampai 24 jam, Agus berhasil dibekuk di rumahnya di wilayah Klaten.


Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan tersangka Agus dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


"Sudah menjadi kebiasaan bagi pelaku yang selalu membawa pisau lipat saat membawa pergi mobil rentalnya," jelasnya.


Erna Widianti, kuasa hukum Agus mengatakan penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap korban terjadi saat berada di tengah jalan. Sehingga tidak ada niat melakukan percobaan pembunuhan.


"Ada niat dari klien saya untuk membawa korban ke rumah sakit namun karena takut akhirnya dibuang di pinggir hutan," katanya. (adi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya