Wanita Hamil Jadi Otak Aksi Pencurian Komputer di Belasan Sekolah

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Seorang wanita yang tengah hamil enam bulan, Tika Purwaningsih (21) dan pasangannya Heri Susilo (20) dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satserse) Polres Gunungkidul karena melakukan serangkaian pencurian komputer di belasan sekolahan di Kabupaten Gunungkidul. Pasangan yang belum terikat perkawinan ini ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan wisata Kaliurang yang mereka sewa, Selasa 27 Agustus 2013.
Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5

Heri, salah satu tersangka pencurian komputer, mengaku bahwa otak aksi pencurian ini adalah kekasihnya, Tika. 
Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

"Aksi ini dilakukan sejak Juni 2013 lalu," kata Heri di Mapolres Gunungkidul, DIY.
Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi
 
Dalam keterangan kepada polisi, Heri mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksinya, ia dan Tika berpura-pura tengah berjalan-jalan dengan sepeda motor. Setelah mendapatkan target maka beberapa waktu kemudian mereka kembali lagi untuk melakukan pencurian. Sedangkan, dalam aksi ini, Tika berperan mengawasi situasi. 

Menurut Heri, aksi pencurian komputer tersebut dilakukan saat siang hari ketika sekolah sudah sepi dan penjaga tak berada di lokasi. Sehingga aksi pencurian dapat berlangsung dengan aman dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan sabit.
 
“Saya sudah melakukan pencurian di tujuh lokasi dan mengambil 45 unit komputer,” ungkapnya.
 
Seluruh barang hasil curian, kata Heri, dijual ke pasar Beringharjo, Yogyakarta dengan harga bervariasi. "Monitor dihargai Rp150-200 ribu, untuk CPU Rp200-250 ribu," jelasnya.
 
Uang hasil pencurian yang berjumlah hampir Rp25 juta tersebut digunakan pasangan ini untuk mengontrak kamar hotel di wilayah Kaliurang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
"Uangnya untuk kos, membeli pakaian dan susu anak Tika yang masih balita termasuk susu untuk Tika," katanya.
 
Sementara tersangka Tika dalam pengakuannya sudah melakukan 11 kali, sebelum bersama Heri dia sudah melakukan pencurian bersama Joni, warga Temanggung, Jawa tengah.
 
"Saya selalu ikut saat melakukan pencurian. Saya hanya menunggu di samping motor sambil mengawasi situasi, sedangkan Heri yang mengambil,”katanya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi mengungkapkan dari pemeriksaan awal, Heri dan Tika diketahui sudah menjalankan aksinya di sepuluh lokasi berbeda.
 
"Kami tidak begitu saja mempercayai keterangan pelaku, saat ini tengah dikembangkan karena aksi pencurian komputer di sekolah cukup banyak di Kabupaten Gunungkidul," tuturnya.
 
Suhadi mengungkapnya, Heri dan Tika sudah melakukan pencurian komputer di sekolah-sekolah di wilayah Patuk, Playen, serta beberapa lokasi lain. Kedua tersangka tidak hafal sekolah mana saja. Sekarang mereka diajak untuk mencari barang bukti di wilayah Yogyakarta.
 
“Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata dia.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya