Lagi, KPK Cegah Pihak Swasta Terkait Kasus Suap SKK Migas

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVAnews -
Heboh Baliho Giri Prasta untuk Bali Tak Ada Corak PDIP, Wayan Koster Merespons Sinis
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, Rabu 28 Agustus 2013, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Miris! Anak Isa Bajaj Diduga Alami Kekerasan hingga Berdarah saat Bermain di Alun-alun Magetan

Pencegahan dilakukan terhadap satu orang pihak swasta terkait kasus suap kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013 yang menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini
Datang ke Pemakaman Ibunya, Angger Dimas Berterima Kasih Pada Tamara Tyasmara dan Keluarga


"Pencegahan terhadap satu orang bernama Febri Setiadi," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.


Meski enggan menyebutkan dari perusahaan mana Febri bernaung. Namun, Priharsa mengatakan pencegahan ini dilakukan hingga enam bulan ke depan. "Dicegah mulai hari ini hingga enam bulan ke depan," jelas dia.


Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang Pengendalian Komersial SKK Agoes Sapto Rahardjo, dan Artha Meris Simbolon, Presdir PT Parna Raya Grup.


Kasus suap SKK Migas terungkap setelah KPK menangkap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Selasa 13 Agustus 2013.


Rudi diduga menerima suap dari Manager PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya melalui seorang kurir bernama Deviardi alias Ardi. Ardi juga merupakan pelatih golf Rudi. Ketiganya kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan KPK. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya