- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melaporkan Muhammad Nazaruddin, mantan anggota DPR yang kini menjadi terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan dan fitnah, Jumat 30 Agustus 2013.
Gamawan mengatakan, tudingan Nazaruddin bahwa dia menerima fee dalam proyek KTP elektronik atau e-KTP adalah tidak benar. Mendagri membantah ucapan Nazaruddin yang menyebut ada transfer uang ke rekening dia.
“Tidak ada transfer itu. Ini masalah sederhana sekali, silakan cek ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kalau benar saya menerima uang yang ditransfer seseorang ke rekening saya,” kata Gamawan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Mendagri bersedia memperlihatkan tabungannya sebagai bukti tak pernah ada transfer mencurigakan ke rekeningnya. “Nanti saya akan bawa tabungan saya supaya media juga bisa melihat,” kata Gamawan kepada wartawan.
Gamawan mengatakan apa yang dikatakan oleh Nazarudin adalah fitnah. “Sampai hari ini saya belum pernah ketemu Nazarudin ataupun peserta tender (e-KTP), baik yang menang ataupun yang kalah,” ujar Mendagri. Oleh karena merasa difitnah itulah dia melaporkan Nazaruddin ke kepolisian.
“Saya melaporkan bahwa Nazarudin telah melakukan penghinaan dan fitnah pada diri saya. Saya minta ini harus diproses secara hukum,” kata Gamawan. Ia berharap komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak menjadi bias dengan adanya fitnah tersebut. Semua harus segera dibuktikan agar tidak berkembang menjadi fitnah.
Nazaruddin sebelumnya mengatakan sumber dana untuk mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum bukan hanya diperoleh dari proyek Hambalang, tapi juga dari proyek e-KTP. Nazaruddin menyebut pimpinan Komisi II DPR dan Mendagri terlibat proyek itu. (umi)