Merasa Tidak Bersalah, Mendagri Siap Dipanggil KPK

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi e-KTP
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengaku siap jika dipanggil KPK terkait pernyataan mantan anggota DPR yang kini menjadi terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, terkait dugaan korupsi pada proyek e-KTP.
Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

"Belum tahu dipanggil atau enggak, tapi saya sangat siap dipanggil," ujar Gamawan usai memberikan laporan di Polda Metro Jaya, Jumat 30 Agustus 2013.
4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Menurut Gamawan, sebelum proyek berjalan, dia sudah dua kali presentasi meminta tanggapan dalam pencegahan korupsi. Bahkan sebelum penetapan harga sebelum tender, pihaknya sudah meminta tanggapan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan Perbankan (BPKP).
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

"Dalam penentuan harga kita juga meminta pendapat BPKP dan itu sudah ada pernyataan BPKP, baru lelang diselenggarakan. Setelah lelang sebelum tanda tangan kontrak, diaudit lagi, mengatakan bahwa itu tidak bermasalah," jelas Gamawan.

Atas dasar itu, Gamawan pun meminta Nazaruddin membuktikan jika memang ada mark up sebesar 45 persen. Selain itu, ada beberapa pernyataan lain dari Nazaruddin yang menurut Gamawan tidak sesuai.

"Kontrak ini di tanda tangan akhir Juli tanggal 30, ada dokumennya. Nazaruddin sudah jadi tersangka sebelumnya, dan bahkan sudah lari ke luar negeri 1 Juli," jelasnya.

Nazaruddin yang sempat mengaku sebagai pelaksana proyek juga dipertanyakan oleh Gamawan. "Nazar di mana posisinya? Dia sudah dipenjara, karena itu dia harus membuktikan bagaimana jadi pelaksana itu, apa dari dalam penjara," ujarnya.

Satu hal lagi yang menurut Gamawan tidak sesuai adalah mengenai Ketua Banggar DPR. Nazaruddin menyebut Melchias Markus Mekeng sebagai Ketua Banggar pada saat itu.

"Itu bukan (Melchias). Banggar masih Pak Harry Azhar Azis. Dia keliru lagi. Jadi banyak yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Karena itu, dia harus membuktikan perkataannya itu. Kalau tidak ini bisa jadi fitnah, saya minta diproses secara hukum," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, untuk melaporkan M Nazaruddin, Jumat 30 Agustus 2013. Mendagri melaporkan Nazaruddin yang menuding dirinya ikut terlibat dalam kasus suap dalam proyek E-KTP.

Laporan Gamawan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor Laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 agustus 2013. Nazaruddin terancam dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman di bawah 5 tahun.

Sebelumnya, terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengungkap sumber dana untuk Anas Urbaningrum bukan hanya diperoleh dari proyek Hambalang, Kamis 29 Agustus 2013. 

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebutkan, bahwa dana untuk Anas juga bersumber dari fee proyek e-KTP. Nazar mengklaim bahwa pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga terlibat dalam kasus ini. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya