Dilaporkan Mendagri ke Polisi, Ini Kata Nazaruddin

Nazaruddin saat sidang vonisnya di Tipikor
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews -
Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua
Terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke pihak kepolisian oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, hari ini, Jumat 30 Agustus 2013.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Melalui pengacaranya, Elza Syarief, Nazaruddin tidak mempermasalahkan laporan yang dilakukan Gamawan.
Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ


"Bagi kami haknya Gamawan melaporkan,
nggak
ada larangannya itu. Tapi kami tahu ada aturannya kalau orang dilaporkan berkaitan dengan pencemaran nama baik," ujar Elza Syarief.


Elza menegaskan, kliennya mempunyai bukti-bukti yang kuat terkait dugaan korupsi pada proyek e-KTP. Semua bukti itu sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Klien saya tidak fitnah. KPK juga sudah memiliki data-data dengan lengkap, bukan hanya data-data klien saya," dia menegaskan.


Menurutnya, Gamawan tidak perlu kebakaran jenggot dengan apa yang diungkapkan oleh Nazaruddin. "Kan harus dibuktikan dulu orang korupsi. Jangan serta merta melaporkan begitu. Intinya Nazaruddin kan hanya mau bantu KPK," kata Elza.


Pukul 09.30 WIB tadi, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk melaporkan M Nazaruddin. Gamawan melaporkan Nazaruddin yang menuding dirinya ikut terlibat dalam kasus suap dalam proyek E-KTP.


Laporan Gamawan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor Laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 agustus 2013. Nazaruddin terancam dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman di bawah 5 tahun.


Terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengungkap sumber dana untuk Anas Urbaningrum bukan hanya diperoleh dari proyek Hambalang, Kamis 29 Agustus 2013.


Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebutkan bahwa dana untuk Anas juga bersumber dari fee proyek e-KTP. Nazar mengklaim bahwa pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga terlibat dalam kasus ini. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya