Beli Rumah Rp500 Juta, Fathanah Minta Ditulis Rp300 Juta

Ahmad Fathanah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVAnews
Menyelami Dampak Negatif FOMO pada Pengguna Media Sosial
- Sidang lanjutan perkara suap  pengurusan kuota impor daging dengan terdakwa Ahmad Fathanah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 2 September 2013. Sidang kali ini menghadirkan saksi perdana untuk tindak pidana pencucian uang orang dekat mantan Presiden PKS itu.

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Solehah, pegawai kantor notaris Irma Bonita dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan pembelian rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 Nomor 15, Depok, Jawa Barat.
Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024


Rumah tersebut dibeli Fathanah seharga Rp500 juta, namun dalam akta jual beli (AJB) rumah tersebut, Fathanah meminta ditulis seharga Rp300 juta.


"Sesuai permintaan Pak Ahmad Fathanah (pencantuman angka Rp 300 juta)," kata Solehah.


Saat dikonfirmasi apakah pencatuman angka Rp300 juta itu untuk mengurangi nilai pajak, Solehah tidak mengakuinya. Ia hanya menuruti permintaan Fathanah.


Selain masalah pengurusan surat rumah, Solehah juga ditanya mengenai pekerjaan Fathanah. Soleh yang ternyata adik ipar Fathanah itu mengaku tidak tahu pasti pekerjaan Fathanah.


"Dengar-dengar pengusaha," ucapnya


Seperti diketahui, KPK telah menyita dua unit rumah terkait Fathanah. Selain rumah di Permata Depok, KPK juga menyita sebuah rumah di Pesona  Khayangan Blok BS Nomor 5. (adi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya