Pekan Depan Gamawan Fauzi Diperiksa Polisi

Mendagri Laporkan Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Rahadian Taufik
VIVAnews
KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli
- Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, pada pekan depan terkait laporannya terhadap Nazaruddin. Sebelumnya Gamawan melapor nama baiknya dicemarkan Nazaruddin yang menuduhnya terlibat suap dalam Proyek e-KTP.

Dibuka Menguat, IHSG Diprediksi Balik Melemah Hari Ini

"Minggu depan rencananya dipanggil diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto, Selasa 3 September 2013.
Menlu Retno Marsudi Temui Wapres Klarifikasi soal Isu RI Akan Normalisasi Diplomatik Israel


Slamet menambahkan, selain memeriksa Gamawan, penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum juga berencana akan memeriksa saksi-saksi lainnya. "Nanti kalau saksi pelapor (Gamawan) sudah diperiksa, penyidik bergerak memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh Mendagri," katanya.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, untuk melaporkan M. Nazaruddin, Jumat 30 Agustus 2013. Mendagri melaporkan Nazarudin yang menuding dirinya ikut terlibat dalam kasus suap dalam proyek E-KTP.


Laporan Gamawan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor Laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 agustus 2013. Nazarudin terancam dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman di bawah 5 tahun.


Terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengungkap sumber dana untuk Anas Urbaningrum bukan hanya diperoleh dari proyek Hambalang, Kamis 29 Agustus 2013. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebutkan, bahwa dana untuk Anas juga bersumber dari fee proyek e-KTP. Nazar mengklaim bahwa pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga terlibat dalam kasus ini.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya