Hotma Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Pengacara Hotma Sitompul
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani
- Pengacara kondang, Hotma Sitompul kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 4 September 2013. Hotma diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia

"Saya saksi Djodi yang katanya pegawai MA yang saya tidak kenal dan tidak tahu apa-apa," kata Hotma di Gedung KPK.
Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi


Hotma sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 28 Agustus 2013 lalu, tapi yang bersangkutan dinyatakan mangkir karena tidak hadir tanpa keterangan. Terhadap pernyataan itu, Hotma keberatan, menurutnya mangkir memiliki konotasi negatif, seolah-olah tidak tunduk pada penegak hukum.


"Saya tidak hadir karena saat panggilan saya di luar kota, saat panggilan datang saya sudah berikan keterangan. Hari itu pun saya sudah berikan surat ke KPK minta ditunda, diulang lagi panggilannya, sekarang saya datang," terang Hotma.


Guna memastikan dia tidak mangkir pada panggilan sebelumnya, Hotma membawa sejumlah dokumen yang menyatakan telah memberikan keterangan.


"Saya bawa dokumen yang menyatakan saya tidak mangkir, saya dipanggil, saya beri jawaban sudah diterima oleh KPK," ujar Hotma lagi.


Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Hotma Sitompul akan diperiksa untuk dua tersangka sekaligus, yakni Djodi Supratman dan Mario C Bernardo. "Yang bersangkutan saksi DS dan MB," kata Priharsa.


Diberitakan sebelumnya, pegawai Pusdiklat MA Djodi Supratman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis siang, 25 Juli 2013. KPK juga menangkap seorang pengacara Mario C Bernardo dari Hotma Sitompul & Associate. Mario diamankan di kantor pengacara, sementara Djodi di Monas, Jakarta Pusat.


KPK mengamankan uang sebesar Rp50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dan Rp78 juta di dalam tas Djodi. KPK menduga, uang ini untuk melicinkan perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Perkara ini terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor register 521 K/PID/2013. Kasasi diajukan oleh Jaksa Kejari Jakarta Selatan pada 9 April 2013.


Setelah pemeriksaan 1 Agustus lalu, Hotma membantah memerintahkan anak buah yang sekaligus keponakannya, Mario C Bernardo, untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung. "Tahu saja saya tidak, bagaimana saya memerintah. Tidak ada," tegasnya.


Hotma menegaskan tidak mengetahui perkara apa saja yang sedang ditangani oleh keponakannya itu. "Apa kira-kira saya bisa mengetahui semua pekerjaan lawyer saya. Apakah atasan selalu tahu pekerjaan anak buahnya?" katanya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya