Amnesty: Stop Pemidanaan Pendukung Freedom Flotilla

Freedom Flotilla menuju Papua Barat
Sumber :

VIVAnews - Amnesty International menyerukan Indonesia membatalkan pemidanaan terhadap empat aktivis Papua yang ditangkap minggu lalu karena aktivitas politik mereka secara damai mendukung kedatangan kapal Freedom Flotilla. Pemidanaan, menurut Amnesty, menunjukkan kegagalan Indonesia membedakan kelompok prokekerasan dan kelompok yang bergerak secara damai.

"Pemerintah Indonesia harus menghentikan pemidanaan terhadap para pendukung Kapal Freedom Flotilla, karena aksi mereka adalah aksi damai tanpa kekerasan, yang dilakukan sebagai cerminan kebebasan berekspresi dalam alam demokrasi," kata Josef Roy Benedict, anggota Amnesty Internasional untuk kampanye di Indonesia, melalui pesan elektroniknya, Rabu 4 September 2013.

Empat orang, Apolos Sewa, Yohanis Goram, Amandus Mirino, dan Samuel Klasjok, yang merupakan para anggota Dewan Adat Papua (DAP) di Sorong, ditangkap oleh anggota Polres Sorong pada malam 28 Agustus 2013. Mereka ikut dalam ibadat secara damai di Gereja Maranatha, Sorong, Provinsi Papua Barat. Kegiatan ini dilakukan sebagai solidaritas terhadap rencana kedatangan “Freedom Flotilla”, sebuah kapal bermuatan aktivis-aktivis Australia, yang akan memasuki perairan Indonesia dalam beberapa minggu ke depan untuk menyoroti situasi HAM di Papua.

Selama upacara tersebut, bendera “Bintang Kejora” – sebuah simbol kemerdekaan dan indentitas Papua yang dilarang – dikibarkan bersama-sama dengan bendera aborigin dan Torres Straits (bendera simbol masyarakat-masyarakat adat di Australia). Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke kantor Polres Sorong untuk diinterogasi tanpa pendamping hukum dan hari berikutnya menjadi tersangka, dikenakan tuduhan makar di bawah Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup. Mereka telah dilepas sambil menunggu persidangan, meskipun mereka diharuskan melaporkan diri kembali ke polisi dua kali seminggu.

"Amnesty International percaya bahwa keempat orang tersebut ditangkap dan menjadi tersangka semata-mata karena aktivitas politik mereka secara damai, yang masih sangat dibatasi di Papua," kata Benedict.

Lebih dari 70 orang saat ini dipenjara, beberapa di antaranya menjalani hukuman penjara 20 tahun, karena ikut, mengorganisir, atau berpartisipasi dalam aktivitas-aktivitas politik secara damai, aksi protes, atau memiliki, menaikkan atau mengibarkan bendera pro-kemerdekaan Maluku dan Papua yang dilarang. "Amnesty International menganggap mereka sebagai tahanan nurani (prisoners of conscience) yang harus segera dan tanpa syarat dibebaskan," katanya.

"Amnesty International menyerukan pihak berwenang Indonesia untuk menghormati hak-hak orang-orang Papua atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai yang dijamin oleh Pasal 19 dan Article 21 dari Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mana Indonesia adalah negara pihaknya."

Organisasi ini lebih lanjut prihatin pihak berwenang Indonesia terus membatasi akses organisasi-organisasi internasional, jurnalis internasional dan pemantau-pemantau lainnya masuk ke Provinsi  Papua dan Papua Barat.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

" Penolakan akses yang bebas dan tanpa hambatan ini ke provinsi-provinsi ini membatasi laporan independen tentang situasi HAM di sana. Pada Mei 2013, Komisaris Tinggi HAM PBB, Navanethem Pillay, mendesak Indonesia untuk memperbolehkan jurnalis internasional masuk ke Papua dan memfasilitasi kunjungan Pelapor Khusus PBB dari Dewan HAM PBB,” katanya.

Kunjungan dari Pelapor Khusus PBB tentang promosi dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi ke Indonesia yang dijadwalkan untuk Januari 2013 telah ditunda tanpa batas waktu.

"Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun atas status politik provinsi Indonesia apa pun, termasuk seruan untuk kemerdekaan. Namun demikian, organisasi ini percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai menganjurkan referendum, kemerdekaan, atau solusi politik lainnya yang tidak memuat hasutan untuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan," kata Benedict.

Dikutip dari situs resmi mereka, freedomflotillawestpapua.org, delegasi Freedom Flotilla dipimpin oleh para tua-tua adat Aborigin, seniman, pembuat film, aktivis, dan suaka politik Papua. Pada Sabtu 24 Agustus 2013, mereka sudah berkumpul di Cooktown dan bersiap menyeberang Selat Torres menuju wilayah Papua Barat.

Mereka mengklaim, aksi mereka itu memiliki misi utama untuk menyatukan kembali keluarga besar Aborigin dan Papua Barat yang dipisahkan kondisi alam --mencairnya es 10.000 tahun yang lalu-- dan pengaruh kekuasaan penjajah asing. (umi)

Mayjen TNI Anton Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Gantikan Mayjen Haryanto
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024