KPK Pertimbangkan Pidanakan Anak Ketua Majelis Syuro PKS

Ridwan Hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk mempidana Ridwan Hakim, putra Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, yang menjadi saksi dalam perkara suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Ditemui wartawan di kantornya, Rabu 4 September 2013, Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan, "Kami masih analisis terus."

Analisis ini termasuk mendalami perbuatan yang dilakukan Ridwan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, saat yang bersangkutan bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah, apakah sudah memenuhi unsur pidana atau belum. "Kalau kami sudah menyimpulkan bahwa ada unsur atau petunjuk terjadinya tindak pidana akan kami lakukan langkah yang konkret," tegas dia.

Dalam persidangan 29 Agustus lalu, Majelis Hakim menilai Ridwan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di persidangan. Tidak jarang keterangan Ridwan membuat kesal majelis hakim. Sehingga, berulang kali memperingatkan anak Ketua Majelis Syuro PKS tersebut untuk berkata jujur.

Salah satunya, yang akan diberikan PT Indoguna Utama untuk Hilmi Aminuddin. Padahal dalam rekaman percakapan antara Fathanah dan Ridwan yang diperdengarkan di persidangan, Ridwan tampak mengerti perihal fee untuk pengurusan kuota impor daging itu.

Keterangan Ridwan ini ditanggapi Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango. "Kami telah katakan berulang kali, tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime. Instrumennya kan lengkap, terserah Anda (JPU) mau menggunakan atau tidak," ujar Hakim Nawawi.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

Hakim Nawawi juga memperingatkan Ridwan bahwa kesaksiannya terikat sumpah. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun mengatur soal pidana bagi mereka yang sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, yakni ancaman bui minimal 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Calon anggota Paskibra Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Seorang siswi SMA Negeri 1 Cisaat meninggal dunia saat mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Kabupaten Sukabumi 2024 di Kecamatan Palabuhanratu,

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024