Serbu Lapas Cebongan, Ucok Cs Menunggu Vonis

terdakwa penyerangan lapas cebongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVAnews -
Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta akan menjatuhkan vonis kepada 12 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup 2 Kandang Menjangan, Kamis dan Jumat, 5-6 September 2013. Ke-12 oknum Kopassus ini duduk di kursi terdakwa setelah menyerbu Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, 23 Maret lalu hingga menewaskan 4 tahanan.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

Vonis akan dibacakan dalam dua hari. Di hari pertama, Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi terdakwa yang ada di berkas kesatu, yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?


penyerbuan lapas tersebut sekaligus eksekutor empat tahanan titipan Polda Yogyakarta,

Vonis Ucok cs ini akan dibacakan pukul 10 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito.


Berkas kedua yang dibacakan hari ini adalah berkas kedua dengan terdakwa Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo. Sidang dalam berkas dua itu dipimpin Kepala Pengadilan Militer Letkol Faridah Faisal.


Dua berkas lagi dibacakan Jumat 6 September 2013, yakni berkas ketiga dan keempat. Di berkas ketiga, terdakwanya adalah Sertu Ihmawan Suprapto yang bertindak sebagai sopir Ucok Cs.


Sedang dalam berkas keempat terdapat tiga terdakwa, yakni dua anggota Intel Kopassus, Serma Muhammad Zainuri dan Serma Rochmadi. Sedangkan satu terdakwa lainnya dari bagian Provos, yakni Serma Sutar.


Diberitakan sebelumnya, keempat tahanan yang ditembak mati tersebut adalah tersangka pengeroyokan hingga tewas . Diduga, Ucok cs balas dendam dengan menembak para tersangka.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya