VIDEO: Divonis Penjara 6 Tahun, Klewang Tak Terima

Klewang
Sumber :
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
- Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, memvonis Mardijo alias Klewang enam tahun penjara karena terbukti melakukan perusakan sebuah warnet di Jalan M Ali, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Panglima geng motor XTC Riau tersebut tak terima dengan putusan hakim.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHPidana karena melakukan perusakan secara bersama-sama maupun berkelompok," kata ketua majelis hakim, Reno Listowo.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


Klewang yang disebut sebagai panglima besar dalam kelompoknya, tidak terima lantaran vonis yang diberikan hakim lebih berat 2 tahun dari tuntutan jaksa.


"Orang berbuat saja paling 8 atau 7 bulan, ini segitu. Tidak terima," kata Klewang.


Apa yang dilakukan Klewang dengan kelompoknya memang meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru selama ini. Bahkan, kelompok XTC juga disebut memperkosa korban wanita yang mereka rampok. Namun, selama persidangan Klewang, aksi perkosaan yang diisukan dilakukan Klewang tidak pernah terbukti.


Klewang ditangkap jajaran Polres Kota Pekanbaru, pada Kamis, 9 Mei 2013. Dia bersama anak buahnya disergap di bedeng proyek pembangunan Stadion Utama Riau.


Kepala Satuan Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Arif Fajar menyebutkan, kasus pengrusakan yang sudah disidangkan merupakan satu dari tiga kasus yang menjerat Klewang dengan berkas terpisah. Dua kasus lagi bakal menyusul yakni perampasan dan penganiayaan. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya