Kasus Cebongan: 5 Prajurit Kopassus Divonis 1 Tahun 9 Bulan

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Noveradika

VIVAnews - Lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Sertu Tri Juwanto cs., dijatuhi vonis hukuman penjara satu tahun sembilan bulan. Hakim menilai seluruh terdakwa yang merupakan prajurit Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, terbukti terlibat dalam serangan itu.

Vonis dibacakan hakim Letkol Chk. Faridah Faisal di Ruang Sidang 2 Pengadilan Militer Yogyakarta, Jalan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Kamis, 5 September 2013. Sebelumnya, mereka dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.

Lima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Herman Siswoyo, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, dan Sertu Suprapto.

"Menetapkan terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana dan secara bersama-sama menggunakan barang untuk melakukan kekerasan. Karenanya terdakwa 1, 2, 3, 4 dan 5 dijatuhi hukuman kurungan satu tahun sembilan bulan dikurangi masa tahanan," kata Letkol Faridah Faisal.

Majelis hakim dalam vonisnya juga memerintahkan barang bukti berupa dua pucuk senjata AK 47 dengan dua magasin serta sepucuk senjata Sig Sauer dikembalikan ke Grup 2 Kopassus. Sementara barang bukti berupa mobil Suzuki APV KH 9943 H dikembalikan kepada pemiliknya, Sertu Tri Juanto.

"Terdakwa juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp15.000," katanya.

Letkol Cyarif Hidayat, penasihat hukum terdakwa menyatakan banding atas vonis hakim. Putusan ini dianggap tidak tepat, karena kelima terdakwa tidak ikut menyerbu masuk LP Cebongan dan hanya berjaga di luar.

"Tidak dalam kategori membantu. Terdakwa tidak tahu apa yang terjadi di dalam," katanya.

Setelah mendengarkan vonis, seluruh terpidana digiring dua personel Provost ke tahanan sementara di pengadilan. Mereka tak berkomentar saat ditanya wartawan tanggapan mereka mengenai vonis ini.

Sementara itu, persidangan terhadap Serda Ucok cs., yang merupakan eksekutor empat tahanan LP Cebongan masih berlangsung, mendengarkan pembacaan vonis.

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024

Sepanjang sidang, aksi unjuk rasa para pendukung terdakwa berlangsung. Mereka melakukan aksi bakar ban di depan gedung pengadilan. (kd)

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024