VIDEO: Sidang Vonis Anggota Kopassus Penyerang Lapas Cebongan

Serda Ucok Simbolon
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Regina Safri
VIVAnews
TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menggelar sidang vonis bagi 8 terdakwa dari 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Surakarta, pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman.

Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Didominasi Alumnus PPLP dan SKO Kemenpora

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor di Lapas Cebongan.
OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus


Vonis 8 tahun penjara dijatuhkan kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan penjara 6 tahun untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya disidang dalam satu berkas juga dikenakan hukuman tambahan. Dipecat sebagai anggota TNI.


Ketiga terdakwa pembunuhan terhadap Dicky Cs, dinyatakan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti tertuang dalam Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 1 dan juga terbukti tidak mentaati perintah dinas seperti tertuang dari dalam Pasal 103 ayat 3 ke 3 KUHPM.


"Menjatuhkan kepada terdakwa 1 Serda Ucok Tigor Simbolon penjara selama 11 tahun dan dipecat sebagai anggota TNI," kata Joko Sasmito, Kamis, 5 September 2013.


Usai pembacaan putusan, Serda Ucok Tigor Simbolon menegaskan akan tunduk kepada hukum dan akan melakukan upaya hukum lainnya.


"Sebagai anggota prajurit saya akan menghormati hukum dan taat kepada hukum," kata Serda Ucok.


Sebelum meninggalkan pengadilan, Serda Ucok mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Yogyakarta yang telah mendukung dirinya dan kawan-kawan Kopassus lainnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya