Sprindik Jero Wacik Beredar, Pimpinan Panggil Pengawas KPK

Dokumen sprindik Jero Wacik jadi tersangka
Sumber :
  • Nur Eka Sukmawati/VIVAnews
VIVAnews -
Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dokumen surat perintah penyidikan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang menyebar di publik adalah palsu.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Penggalan
Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.251 Triliun di Kuartal I-2024
copy sprindik yang beredar di kalangan wartawan itu menyebut menteri asal Partai Demokrat sebagai tersangka kasus suap SKK Migas.


"Potongan
copy
yang diduga sprindik Jero Wacik adalah palsu," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 6 September 2013.


Johan menegaskan, hingga saat ini KPK belum mengeluarkan sprindik atas nama Jero Wacik.


Kata Johan, pimpinan KPK langsung melakukan rapat dengan pengawas internal untuk menindaklanjuti beredarnya dokumen sprindik palsu itu. "Tadi sudah dipanggil tim pengawas internal KPK, mereka akan mengusut siapa dan dari mana asal muasal sprindik ini," kata Johan.


Menurut Johan, peristiwa serupa juga pernah terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, surat panggilan KPK terhadap Wali Kota Bandung Dada Rosada juga ternyata palsu.


Dalam dokumen itu disebutkan Jero dijerat pasal penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan berlaku Agustus 2013. Belum diketahui pasti keaslian dokumen tersebut.


Bambang Widjojanto sudah membantah keaslian sprindik itu. Dia meminta semua pihak tidak mudah percaya dengan dokumen yang beredar itu. "Hati-hati. Setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK," kata Bambang. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya