Usut Sprindik Palsu Jero Wacik, KPK Gandeng Polri

Ketua KPK Abraham Samad (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memenuhi undangan PDI Perjuangan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ancol, Jakarta, Sabtu 7 September 2013.
Eko Patrio Bersyukur, Gelar Halal Bihalal Dihadiri Sederet Artis dan Komedian Senior

Samad memberikan ceramah tentang pemberantasan korupsi di hadapan ribuan kader partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Di sela-sela acara tersebut, Samad menyempatkan diri menjawab pertanyaan wartawan seputar kasus beredarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Samad menjelaskan bahwa KPK telah bekerja sama dengan Polri mengusut kasus Sprindik itu.
ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

"Soal Sprindik palsu, kami sudah minta pengawas internal bergerak. Kerja sama dengan polisi," kata Samad.

Samad memastikan, investigasi internal maupun penyelidikan kepolisian saat ini sudah berjalan. Mantan aktivis anti korupsi Makassar itu juga meminta publik untuk menunggu kinerja kedua institusi hukum itu dalam mengusut kasus ini.

Seperti diketahui, KPK belum mengumumkan ke publik soal status Jero Wacik terkait kasus suap SKK Migas. Namun, telah beredar bocoran dokumen Sprindik atas politisi senior Partai Demokrat itu.

Di KPK, Sprindik merupakan surat perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan atas seseorang. Dalam dokumen itu disebutkan Jero dijerat pasal penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan berlaku Agustus 2013.  Saat dikonfirmasi VIVAnews, Bambang Widjojanto meminta semua pihak tidak mudah percaya dengan dokumen yang beredar. "Hati-hati. Setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya