Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVAnews -
Menteri Agama Suryadharma Ali mempersilakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meneliti apakah vaksin influenza untuk menangkal virus corona halal atau tidak. Vaksin ini diberikan kepada jemaah calon haji Indonesia mengingat sejumlah daerah di Arab Saudi terjangkit virus corona.
Hal ini menanggapi pernyataan MUI sebelumnya yang mengungkapkan, vaksin influenza untuk menangkal corona itu belum bersertifikasi halal. Ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa 10 September 2013, Suryadharma mengatakan, penentuan halal atau tidaknya sebuah vaksin bukan hal mudah dan butuh proses panjang.
Baca Juga :
Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024
Hal ini menanggapi pernyataan MUI sebelumnya yang mengungkapkan, vaksin influenza untuk menangkal corona itu belum bersertifikasi halal. Ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa 10 September 2013, Suryadharma mengatakan, penentuan halal atau tidaknya sebuah vaksin bukan hal mudah dan butuh proses panjang.
Baca Juga :
Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat
"Kalau ada yang mengatakan itu halal atau tidak halal itu tidak sesederhana itu. Harus tahu prosesnya mengapa disebut halal dan mengapa disebut tidak halal," kata Suryadharma.
Lagipula, tugas MUI meneliti halal atau tidaknya sebuah produk. Kemudian, keputusan MUI ini disertifikasi produsen produk tersebut. "Bukan (MUI) mengeluarkan sertifikat."
Selain itu, Suryadharma mengimbau agar para jemaah haji Indonesia tidak khawatir dengan virus corona di Arab Saudi. Menurutnya, penyebaran virus di negara tersebut tidak merata. "Hanya ada di beberapa tempat saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan vaksin influenza yang diperuntukkan bagi jamaah haji saat ini belum memiliki sertifikat halal. Meski Islam mensyariatkan pengobatan merupakan bagian dari perlindungan kesehatan, namun dalam ikhtiar mencari kesembuhan wajib menggunakan metode yang tidak melanggar syariat.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau ada yang mengatakan itu halal atau tidak halal itu tidak sesederhana itu. Harus tahu prosesnya mengapa disebut halal dan mengapa disebut tidak halal," kata Suryadharma.