Keppres Pengangkatan Hakim Konstitusi Patrialis Digugat

Pelantikan Hakim MK
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews -
Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun
Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Keputusan Presiden nomor  87/P tahun 2013 yang berisi tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi, Selasa 10 September 2013. Patrialis Akbar merupakan mantan politisi PAN yang sempat menjabat menteri hukum dan HAM.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai pengangkatan Patrialis tertanggal 22 Juli 2013 itu tidak transparan. Untuk itu, kata Direktur Advokat YLBHI Bahrain, Presiden SBY telah melanggar Pasal 15, 19, dan 20 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. pasal-pasal itu mengatur soal transparansi dan partisipatif dalam pemilihan Hakim Konstitusi.
Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu


Dalam kasus ini, imbuhnya, Presiden SBY telah menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah secara sepihak. "Kami meminta keppres pengangkatan Patrialis Akbar dicabut," kata Bahrain usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur.


Menurut Bahrain, Patrialis Akbar ditunjuk menjadi Hakim Konstitusi oleh SBY tanpa melalui prosedur sesuai UU yang berlaku. Pengangkatan politikus partai PAN itu dinilai tidak menampung aspirasi dari masyarakat dan tidak terbuka.


"Patrialis Akbar diangkat menjadi hakim MK tidak melalui
fit and proper tes
t, tiba-tiba ditunjuk. Ada apa ini sebenarnya? Ini kan harus dibuktikan," tegasnya.


Sidang ini dipimpin oleh Bambang Heriyanto sebagai ketua dan Elizabeth Tobing serta Teguh Satya Bhakti sebagai hakim anggota. Koalisi yang jadi pemohon gugatan ini terdiri dari sejumlah LSM, antar lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch, LBH Jakarta, Indonesia Legal Roundtable, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat, dan Public Interest Lawyer Networks.


Tanggapan kubu Patrialis Akbar

Kuasa Hukum Patrialis Akbar, Saifullah Hamid menegaskan kliennya telah memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi sesuai perundang-undangan. Saifullah yakin Patrialis layak menjadi hakim konstitusi karena memiliki rekam jejak yang baik.


"Dia punya pengalaman yang panjang. Selain pernah menjadi anggota legislatif, dia juga pernah menjadi menteri. Selain itu, Patrialis juga seorang akademisi," kata Saifullah.


Menurut Saifullah, gugatan Koalisi Penyelamat MK tidak berdasar. Terlebih gugatan dalam Pasal 15 UU MK yang menyebutkan bahwa Patrialis tidak menguasai konstitusi. "Jadi kalau Pasal 15 syarat formil dan materil sudah tidak diragukan lagi," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya