Mucikari Cilik Surabaya Divonis 16 Bulan

ABG kepergok jadi mucikari
Sumber :
  • VIVAnews/Martudji
VIVAnews
Hari Ini, Tol Fungsional Jogja-Solo Bisa Dilintasi untuk Arus Balik Pemudik
- Ingat mucikari cilik, "penjual" temannya ke lelaki hidung belang dan kasusnya heboh di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur?

Cara Pemotor Ini Bawa Ban Jadi Sorotan, di Indonesia Sudah Biasa

ARW, 17 tahun itu mendapat ganjaran vonis 16 bulan penjara hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 10 September 2013.  
Pengin Adopsi Anak Jalanan, Nagita Slavina: Buat Jadi Anak Terakhir Aku


Vonis itu lebih tinggi dari yang didapat ‘Ratu Mucikari’ Keyko, pelaku bisnis esek-esek yang jaringannya menasional, dihukum setahun penjara. Keyko dikenai pasal menyediakan sarana pencabulan yang melanggar Pasal 296 KUHP, dan lepas dari UU Trafficking.


Sementara, gadis tak lulus SMP itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. "Terdakwa melanggar Pasal 88 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak,” kata Ketua Majelis Hakim, Fathurrahman.


Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Henri Prabowo dari Kejari Surabaya, yakni 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp60 juta.


Usia muda dan sikap sopan di persidangan menjadi pertimbangan ringannya vonis. Namun begitu mendengar vonisnya, ARW terlihat emosional. Kepada penasihat hukumnya dia meluapkan geramnya. "Saya tidak terima dengan vonis selama itu," ucapnya kepada Yosep H. Wade, pengacaranya.


Yosep mengatakan, putusan hakim terlalu berat, menyimpang dari fakta persidangan. Mestinya hakim  mempertimbangkan pembelaan. "Mestinya ada waktu seminggu lagi, setelah pembelaan bagi majelis untuk membuat pertimbangan," katanya.


Dalam perkara yang menimpanya, ARW ditangkap polisi setelah HH, korban yang dijual ke lelaki hidung belang melapor ke polisi pada Juli 2012. HH mengaku korban pelacuran dan penipuan disertai penculikan oleh ARW.


Ceritanya, lelaki hidung belang bernama Ahmad mengajak ARW berhubungan intim dengan imbalan. ARW menolak lalu menawari Ahmad untuk dikenalkan kepada adik kelasnya, HH.


Kemudian, membujuk dengan jalan-jalan, ARW berhasil mengajak HH. Di suatu tempat, HH kemudian dikenalkan dengan Ahmad. Atas suruhan ARW, HH dibonceng Ahmad. Kemudian berlanjut masuk ke kamar. Oleh Ahmad, HH dijanjikan diberi HP dan sejumlah uang. Dalam dakwaan, korban ARW bukan hanya HH. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya