Suap Kasasi, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi MA

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas.
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan adanya petinggi Mahkamah Agung yang terlibat dalam kasus suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Iya kalau memang mengarah ke sana pasti kita dalami. Sejak dulu kan teori saya, koruptor itu tidak mungkin satu-dua orang," ujar Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantornya, Kamis, 12 September 2013.

Melalui pengacaranya, pegawai Pusdiklat Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman mengaku sebagai kurir dalam lingkaran suap yang juga menyeret kerabat Hotma Sitompul, Mario C Bernardo. Uang yang dia terima dari Mario akan diserahkan kepada atasannya berinisial S.

Terkait pengakuan pengacara Djodi itu, Busyro mengatakan akan menggali informasi itu secara langsung dari Djodi. "Itu kan kata pengacara. Kata Pak Djodi sendiri apa, itu pasti akan kita dalami," tegas dia.

Ditemui di kantor KPK, Selasa 11 September 2013, Jusuf Siletty selaku pengacara Djodi mengatakan kliennya sudah mengenal Mario --yang juga berprofesi pengacara seperti Hotma-- sejak 2009. Saat itu Djodi masih tercatat sebagai pegawai di bagian umum MA.

"Jadi orang MA (S) itu minta dia ambil uang. Tapi, klien saya nggak tahu maksud pengambilan uang itu. Dia (Djodi) sebagai kurir," kata Jusuf usai mendampingi Djodi pada pemeriksaan KPK.

Jusuf mengaku mempunyai rekaman pembicaraan antara Djodi dan Mario. Dalam rekaman itu disebutkan bahwa uang yang diberikan Mario memang untuk mengurus perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. "Ada semua. Nanti kami ungkap," katanya.

Djodi Supratman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis siang, 25 Juli lalu. KPK juga menangkap pengacara Mario C Bernardo saat itu. Mario ditangkap di kantor pengacara, sementara Djodi di Monas, Jakarta Pusat.

KPK juga menyita uang sebesar Rp50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dan Rp78 juta di dalam tas Djodi.

Syaikhu Bicara Peluang PKS Gabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Di tingkat kasasi, perkara pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito ini ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbuun, Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Agung M. Zaharuddin Utama, serta panitera pengganti, M Ikhsan Fathoni. (umi)

Surya Paloh temui Cak Imin di Nasdem Tower, Selasa 23 April 2024

Surya Paloh dan Cak Imin Sepakat: Kita Tutup Buku Lama, Buka Buku Baru

Menurut Surya Paloh, PKB dan Nasdem memiliki tugas untuk memperkuat seluruh aspek kehidupan dalam satu bangsa.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024