Sultan Yogya Minta Perusak Makam Keluarga Keraton Dicari

Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sumber :
  • ANTARA/Regina Safri
VIVAnews
Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas
- Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X sangat menyayangkan tindakan perusakan makam Kiai Ageng Prawiropurbo yang merupakan cucu dari Sri Sultan Hamengku Buwono VI yang berlokasi di Desa Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Senin 16 September 2013 malam.

Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Ngarso Dalem, panggilan Sri Sultan HB X ini, mengatakan tindakan perusakan oleh kelompok masa seharusnya tak perlu terjadi. Jika ada anggapan tempat tersebut digunakan untuk kegiatan syirik maka yang perlu disalahkan adalah oknum-oknum masyarakat yang menyalahgunakan makam tersebut.
Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari


“Bukan makam yang harus disalahkan. Yang salah bukan yang meninggal karena yang meninggal tak bisa berbuat apa-apa,” kata Sri Sultan HB X, Rabu 18 September 2013


Atas kejadian perusakan tersebut Sultan juga meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan identifikasi penyebab makam tersebut dirusak oleh kelompok masa tertentu. “Polisi harus mengungkap tuntas kasus perusakan makam tersebut,” katanya.


Lebih lanjut Sultan mengatakan bahwa tindakan perusakan makam cucu HB VI oleh kelompok masa merupakan tindakan yang memaksakan kehendak sendiri atau oleh oknum-oknum tertentu. "Itu tindakan memaksakan kehendak sendiri."


Benda Cagar Budaya


Sementara itu  Kepala Dinas Kebudayaan DIY, GBPH Yudaningrat, yang juga adik dari Sri Sultan HB X menegaskan perusakan makam yang juga kerabat dari Keraton Yogyakarta tersebut merupakan tindakan merusak benda cagar budaya. Pelaku perusakan dapat diancam dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.


“Kasus ini seperti kasus perusakan gedung sekolah SMA 17 Yogyakarta yang kini pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diburu oleh petugas karena selalu mangkir saat dipanggil penyidik,” katanya.


Gusti Yudha, panggilan akrab dari GBPH Yudaningrat, menyatakan pihaknya juga sudah menerjunkan tim untuk melakukan inventarisasi kerusakan makam akibat penyerangan kelompok masa. Namun demikian untuk hasil secara menyeluruh belum diterimanya.


“Hasil laporan sementara ada beberapa bagian makam yang patah. Terdapat tulisan musyrik yang ditulis dengan cat semprot berwarna putih pada lantai makam,” katanya.


Lebih lanjut Gusti Yudha mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari Sri Sultan HB X terkait dengan perusakan makam yang merupakan kerabat Keraton Yogyakarta tersebut. “Namun yang jelas ini sudah termasuk pelanggaran terhadap UU UU No 11 tahun 2010 yang ancaman hukuman dan dendanya sudah sangat jelas,” katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya