Sumber :
- dok. Corbis
VIVAnews
- TM (50), bidan yang juga pegawai negeri sipil di dinas kesehatan Kabupaten Bandung, ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar karena dituding membuka praktek aborsi dan penjualan bayi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Jumat, 13 September 2013 lalu. Pelaku ditangkap saat berada di tempat prakteknya sebagai bidan di Jalan Desa Cipadung, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Baca Juga :
Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Jumat, 13 September 2013 lalu. Pelaku ditangkap saat berada di tempat prakteknya sebagai bidan di Jalan Desa Cipadung, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
"Tim penyidik mendapat informasi dan melakukan penyelidikan. Pelaku TM ditangkap tangan saat akan melakukan transaksi," katanya saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis 19 September 2013.
Ditambahkan Martinus, dari tangan tersangka turut diamankan seorang bayi laki-laki berumur 8 jam dengan berat 3,2 kilogram dengan panjang 49 cm yang diduga kuat akan dijual.
"Bayi sendiri kini dititipkan di Rumah Sakit Sartika Asih Kota Bandung," katanya lagi.
Kini tersangka masih dalam proses pendalaman penyelidikan dan ditahan di Mapolda Jabar. Tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tim penyidik mendapat informasi dan melakukan penyelidikan. Pelaku TM ditangkap tangan saat akan melakukan transaksi," katanya saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis 19 September 2013.