Polisi Tangkap Penjual 27 Satwa Langka

Ilustrasi/Kucing hutan
Sumber :
  • Antara/ Adeng Bustomi
VIVAnews
Beli Properti Bisa untuk Rumah Tinggal Sekaligus Investasi Jangka Panjang
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pelaku kasus penjualan satwa yang dilindungi. Tersangka bernama Suryanto (30) ditangkap di Pasar Burung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu 18 September 2013.

Labuan Bajo Siap Sambut Wisatawan! Temukan Peluang Baru di Webinar Outlook Kepariwisataan NTT

"Terdapat 27 hewan langka yang disita dari tersangka. Yang bersangkutan merupakan spesialis penjualan hewan langka, diduga juga ada pihak lain yang terlibat," kata Komisaris Besar Rusli Hedyaman, Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri, di kantornya, Jakarta, Kamis 19 September 2013.
Risma dan Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi, Budi Arie: Jangan Didramatisir


Menurut Rusli, pelaku mendapatkan satwa langka tersebut dari masyarakat di kampung-kampung. Kini penyidik masih mendalami kasus ini dan melacak di mana saja hewan-hewan langka itu yang sudah dijual. "Dia sudah berdagang satwa selama 8 bulan," kata Rusli.


Barang bukti yang disita antara lain tiga elang brontok, satu alap-alap sapi (sejenis elang), empat burung bubu sumatranis, tiga kucing hutan, satu anak kijang, satu landak raya, satu trenggiling, satu bajing terbang, delapan musang pandan, satu anak elang, dua kukang, dan satu anak buaya muara.


Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 (2) a jo PS 40 (2) UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. "Barang bukti saat ini dititipkan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, di Pengasih, Kulonprogo. Hari ini tersangka dibawa ke Bareskrim," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya