- FOTO ANTARA/Zabur Karuru
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi belum memblokir rekening milik mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kegiatan SKK Migas periode 2012-2013.
"Yang ada adalah penyitaan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura, serta batangan emas," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat, 20 September 2013.
Menurut Johan, penyidik KPK saat ini sedang mendalami dan menelaah Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang berkaitan dengan tiga tersangka. "Belum ada kesimpulan menindaklanjuti dengan memblokir rekening," ungkapnya.
Meski demikian, Johan mengaku tidak mengetahui apakah dalam LHA itu terdapat transaksi mencurigakan dari pihak asing atau tidak. "Saya kan tidak tahu. Itu kan data confidential," katanya.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, Senin, 16 September lalu, menyerahkan temuan-temuan baru terkait kasus suap kegiatan SKK Migas periode 2012-2013 ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada temuan-temuan baru yang perlu disikapi oleh KPK," ujar Yusuf waktu itu.
Kasus suap SKK Migas terungkap setelah KPK menangkap Rudi Rubiandini, Selasa 13 Agustus 2013. Rudi diduga menerima suap dari Manager PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya, melalui seorang kurir bernama Ardi. Ardi juga pelatih golf Rudi. Rudi, Simon, dan Ardi kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Berikut daftar barang bukti uang dan benda lainnya yang disita KPK:
Rudi Rubiandini
1. Uang US$400 ribu (dari rumah)
2. Uang Sin$127 ribu (dari rumah)
3. Uang US$90 ribu (dari rumah)
4. Uang US$350 ribu (dari deposit box Bank Mandiri)
5. Uang Sin$60 ribu (dari brankas)
6. Uang US$2.000 (dari brankas)
7. Emas 180 gram (dari brankas)
8. Motor gede merek BMW
9. Mobil Toyota New Camry tipe Hybrid
Deviardi alias Ardi
1. Uang US$200 ribu
Sekjen ESDM Waryono Karno
1. Uang US$200 ribu
(art)