Suap Kasasi, Peran Hakim Agung Akan Dibongkar di Pengadilan

Djodi Supratman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVAnews - Berkas perkara pegawai Pusdiklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman, segera disidangkan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsitelah mengantongi bukti-bukti dan rekaman pembicaraan antara Djodi dengan staf pegawai MA berinisial S.

Pengacara Djodi, Jusuf Siletty, menyatakan bahwa dalam rekaman telepon itu juga terdapat nama-nama hakim agung yang diduga turut memuluskan perkara pengurusan kasasi perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Nanti kami buka (di pengadilan), di BAP nanti semua jelas. Kalau inisial-inisial kami sudah sampaikan ke KPK, sudah semua, termasuk janji-janji. Tergantung dari KPK gimana mau tindaklanjuti. Yang selain AA ada juga," kata Jusuf di gedung KPK, Senin, 23 September 2013.

Menurut Jusuf, dalam rekaman itu dua hakim agung menyanggupi mengurus perkara ini. Untuk memuluskan kasus ini, S meminta commitment fee sebesar Rp300 juta kepada pengacara Mario C Bernardo.

"Bahkan ada yang minta jatah. Ini akan kami buka di pengadilan. Pokoknya nanti dibuka di pengadilan siapa yang minta jatah," tegas dia.

Seperti diketahui, pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis siang, 25 Juli lalu. KPK juga menangkap seorang pengacara, Mario C Bernardo.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Mario diamankan di kantor pengacara, sementara Djodi di Monas, Jakarta Pusat. KPK mengamankan uang sebesar Rp50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dan Rp78 juta di dalam tas Djodi.

Pengacara Djodi, Jusuf Siletty, menegaskan bahwa kliennya hanya sebagai kurir dalam kasus ini. Djodi sudah menyerahkan memori kasasi kasus tersebut kepada staf panitera Mahkamah Agung berinisial S. S merupakan staf dari hakim agung berinisial AA.

KPK terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap ini. Pada pemeriksaan, Kamis, 19 September 2013, penyidik KPK melakukan rekonstruksi penyerahan memori kasasi dari tersangka Djodi Supratman kepada staf Panitera Mahkamah Agung, Suprapto.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk kejadian di lift MA (penyerahan memori)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya.

Berdasarkan informasi, memori kasasi itu nantinya akan diberikan kepada Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh untuk dipelajari.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh sebagai saksi. Usai diperiksa selama enam jam, Andi menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Djodi Supratman. Selama pemeriksaan Andi juga tidak ditanya mengenai uang yang diberikan untuk memuluskan kasus ini.

Sementara staf Panitera MA Suprapto memilih bungkam dan pergi meninggalkan gedung KPK dengan naik ojek usai pemeriksaan pada 19 September lalu.

Perkara kasasi ini ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbuun, Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Agung M. Zaharuddin Utama, serta panitera pengganti, M Ikhsan Fathoni.

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024