Burung Langka Pak Camat Disita Balai Konservasi

Burung Kakaktua Raja milik Camat Kartosura yang disita Balai Konservasi
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Sodiq
VIVAnews
Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada
- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menyita 18 satwa langka yang dilindungi di Solo. Selain dari tangan penjual di Pasar Burung Depok, Solo, beberapa satwa langka itu juga disita dari koleksi Agrowisata Sondokoro, Karanganyar, serta dari Camat Kartasuro, Sukoharjo, yang berinisial Y.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Dari tangan camat tersebut, pihak BKSDA berhasil menyita tiga satwa burung, yakni dua ekor burung nuri kepala hitam dan satu ekor kakaktua raja. Ketiga burung itu sebelumnya dipelihara di Kantor Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo.
Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng


"Hasil laporan intelijen,  di kantor kecamatan itu terdapat satwa yang dilindungi. Ketiga burung langka itu milik Pak Camat," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan, di Kantor Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Selasa, 24 September 2013.


Sebelum melakukan penyitaan satwa langka di Kantor Kecamatan Kartasura, terlebih dahulu digelar operasi penertiban kepemilikan satwa liar di objek wisata Agrowisata Sondokoro Karanganyar. Dari hasil operasi itu, tim BKSDA Jawa Tengah mengamankan 11 satwa dilindungi dari objek wisata itu, yaitu lima ekor merak, satu ekor burung nuri bayan, satu ekor elang hitam, satu ekor kakaktua jambul kuning, satu ekor siamang, satu ekor rusa dan satu ekor kijang.


"Karena memang  belum dipayungi status hukum yang jelas mengenai lembaga konservasi sehingga terpaksa 11 satwa langka koleksi objek wisata tersebut kami evakuasi. Selanjutnya satwa yang dilindungi itu dititipkan ke Taman Safari Dolphins Center Batang," katanya.


Selanjutnya, BKSDA juga melakukan penyitaan satwa langka dari salah satu penjual di Pasar Burung Depok, Solo. Dari tangan penjual, BKSDA berhasil mengamankan empat satwa yang dilindungi, seperti satu ekor burung elang laut, satu ekor landak, satu ekor kuntul dan satu ekor pecuk ular.


"Kami dapati satu orang pedagang tertangkap tangan menjualbelikan satwa langka. Pedagang satwa yang berinisial J ini berdasarkan hasil pantauan kami  memang yang paling bandel. Pedagang itu juga akan diproses terkait jual beli satwa dilindungi itu," ujar dia.


Dalam proses penangkapan penjual satwa langka di Pasar Depok itu, dijelaskan dia bahwa pihaknya sangat dibantu baik informasi maupun teknisnya, baik dari kepala pasar maupun paguyuban pegadang burung di pasar itu. "Kami dibantu betul oleh mereka. Kelihatannya mereka tidak ingin nama Pasar depok dirusak namanya oleh pedagang burung yang nakal," tuturnya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya