Alasan Polri Tak Pidanakan Eks Irwasda Lampung

Polisi Tangkap Lima Pengedar Narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi
Meski terbukti memakai narkoba, mantan Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Lampung Kombes Suyono tidak dipidana. Apa alasan Polri?

Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Singgung Etika Presiden Jokowi

Kepada
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka
VIVAnews, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, polisi tidak memidanakan Suyono karena tidak menemukan barang bukti pada yang bersangkutan. "Memang tes urinenya positif," kata dia.


Hal ini, kata dia, didasarkan pada Undang-undang Penyalahgunaan Narkoba. Dalam UU itu, imbuhnya, diatur masalah seseorang yang memakai narkoba tapi polisi tak menemukan barang bukti padanya. "Sanksinya adalah direhabilitasi. Namun, apabila ditemukan barang bukti dari terperiksa maka baru bisa dijerat dengan UU penyalahgunaan narkoba," jelasnya.


Ronny enggan menjelaskan, kapan Suyono mengkonsumsi narkoba, serta berapa jarak waktu yang bersangkutan  menggunakan narkoba sebelum dilakukan tes urine. "Hasil pemeriksaan itu yang belum disampaikan (Tim Divisi Propam) ke kami. Mungkin dalam persidangan kode etik nanti akan diungkap," katanya.


Suyono sudah dicopot dari jabatannya gara-gara tertangkap menggunakan narkoba. Selain itu, dia juga diperiksa intensif di bagian Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.


Suyono ditangkap di sebuah hotel bintang tiga di kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Selasa malam 17 September 2013. Berdasarkan informasi yang dihimpun
VIVAnews
, Kombes Suyono ditangkap ketika sedang berpesta narkoba bersama seorang wanita.

Versi Mabes Polri, saat ditangkap Suyono tidak sedang memakai narkoba dan ia sedang terlibat keributan dengan istrinya. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya