MK: Akil Mochtar Bisa Langsung Dipecat Majelis Kehormatan

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi menyatakan, Ketua MK Akil Mochtar yang kini mendekam di Rutan KPK bisa langsung diberhentikan MK tanpa menunggu keputusan pengadilan atasnya.

Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7

Akil ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam dua kasus sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Pilkada Kabupaten Lebak di Banten. Dari rumah dinasnya, KPK menyita uang Rp2,7 miliar. Sementara Rp4 miliar lagi disita dalam operasi tangkap tangan KPK.

“Jika Majelis Kehormatan Konstitusi nantinya memutuskan untuk memecat Akil, maka pemberhentian Akil tidak perlu menunggu keputusan pengadilan. Sudah selesai di situ,” kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jumat 4 Oktober 2013.

Majelis Kehormatan Konstitusi akan mulai menggelar rapat penentuan nasib Akil siang ini usai salat Jumat. Pada tahap pertama, lima anggota majelis akan menentukan mekanisme dan jadwal rapat. “Seluruh masalah Pak Akil akan diambil alih oleh Majelis Kehormatan,” ujar Hamdan.

Lima anggota Majelis Kehormatan Konstitusi yang sudah ditetapkan MK kemarin adalah Hakim Konstitusi Harjono, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan Guru Besar Ilmu Hukum UI Hikmahanto.

Sementara itu, MK segera mengirim surat permintaan pemberhentian sementara Akil Mochtar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Hari ini Insya Allah saya kirim,” kata Hamdan. (umi)

Baca juga:

Houthi Tuding Arab Saudi hingga Rusia, China dan Iran Mulai Satukan Kekuatan
Ilustrasi pergerakan manusia/seseorang beraktifitas.

Pendingin Udara Ini Bisa Mendeteksi Pergerakan Manusia

Sensor 'Intelligent Eye' mampu bekerja mendeteksi pergerakan manusia dalam ruangan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024