Periode II, Akil Mochtar Jadi Hakim MK Tak Lewat Uji Kelayakan

Ketua MK Akil Mochtar usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja

VIVAnews - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengaku kecolongan karena mengangkat Akil Mochtar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Apalagi, saat proses pemilihan, komisi yang membidangi hukum itu hanya mendasarkan pada asas kepercayaan, bukan melalui uji kepatutan dan kelayakan.

"Akil menjabat untuk kedua kalinya memang tidak melalu fit and proper test. Ketika itu terjadi perdebatan di Komisi III, harusnya dibuka ruang ke publik sebelum fit and proper test," kata anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Syarifudin Suding di Gedung DPR, Jumat 4 Oktober 2013.

Kata Suding, tidak dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan terhadap hakim konstitusi yang sudah menjabat, dilakukan sejak ditunjuknya Jimly Assidiqqie sebagai hakim konstitusi. Setelah itu, dianggap sudah menjadi tradisi hingga pemilihan Akil.

"Harusnya dilakukan fit and proper test, karena itu kesempatan untuk membuka rekam jejak hakim-hakim terdahulu. Saya anggap ini kecolongan," kata Suding.

Menurut Suding, saat itu hanya satu atau dua anggota komisi saja yang menginginkan Akil diuji kepatutan lagi. Tapi, karena mayoritas anggota komisi menolak, maka uji kepatutan tidak dilaksanakan.

"Komisi III harus bertanggung jawab karena proses pemilihan yang kemarin. Kalau mau dievaluasi bagaimana pola rekrutmen untuk pejabat negara, oke. Tapi soal orang parpol dan non parpol, saya rasa nggak usah," kata dia.

Suding menolak adanya dikotomi pejabat tinggi negara yang berasal dari partai politik atau profesional. Sebab, pejabat negara yang diangkat dari kalangan profesional atau akademisi pun tidak menjamin akan bebas korupsi.

"Kasus SKK Migas itu orang akademisi. Tetap korupsi. Ini persoalan moral, persoalan personal. Jadi bukan orang parpol dan non parpol," ujarnya.

Dalam memilih hakim konstitusi, DPR mendapat jatah untuk memilih tiga hakim dari total sembilan hakim konstitusi. Akil dipilih oleh DPR. Enam hakim lainnya dipilih oleh Presiden dan Mahkamah Agung.

Akil ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah. Yang pertama Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah. Satu lagi berkaitan dengan Pilkada Lebak Banten.

Ketua MK yang (semestinya) terhormat ini diborgol KPK di rumah dinasnya Kamis malam kemarin. Dari tangannya, KPK menyita mata uang asing dalam bentuk dolar Singapura dan AS berjumlah sekitar Rp3 miliar. (kd)

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

Baca juga:

Pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On

Ini Alasan Nathan Tjoe-A-On tak Ambil Penalti saat Timnas Indonesia Tekuk Korea Selatan

Sosok Bek Timnas Indonesia U23, Nathan Tjoe-A-On tidak mengambil penalti saat Garuda Muda menaklukkan Korea Selatan di perempatfinal Piala Asia U23 Jumat, 26 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024