Hasyim Muzadi: Kasus Akil Mochtar Guncang Dunia Peradilan

Mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU), Hasyim Muzadi.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Muzadi, mengajak tokoh nasional merapatkan barisan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kejahatan peradilan. Ini menyusul tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Rabu malam.

"Penangkapan ini merupakan sesuatu yang menggoncangkan dunia peradilan," kata Kiai Hasyim melalui keterangan tertulis, Jumat.

Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024

Penangkapan Akil Mochtar menjadi perhatian, sebab MK sebagai lembaga tinggi negara kerap menentukan sengketa konstitusi. Termasuk pada 7 Oktober mendatang harus memutuskan sengketa Pilkada Jatim.

Tokoh yang pernah mengajukan gugatan keberadaan BP Migas ke MK ini menambahkan, sebelum tanggal itu, KPK harus dapat memberikan indikasi apakah ada suap ke MK atau tidak.  "Jika cara ini ditempuh, keputusan MK akan tetap bersih. Kalau tidak, MK terus dibayangi nuansa suap yang meruntuhkan martabatnya," katanya.

"KPK harus  berani men-support MK dengan cepat guna menyelamatkan negara."

Simone Inzaghi Kangkangi Jose Mourinho Usai Inter Milan Juara Liga Italia

Akil tertangkap tangan menerima suap Rp3 miliar pada Rabu malam. Suap itu diduga terkait kasus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.

Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, mengatakan akan mengambil alih perkara-perkara yang sedang ditangani Akil. Sementara untuk sidang putusan akan diplenokan oleh delapan hakim konstitusi yang ada. "Untuk perkara-perkara yang belum diperiksa yang ketuanya Akil akan digantikan oleh saya. Ada lima perkara," katanya.

Meski Akil telah ditetapkan sebagai tersangka, Hamdan menyatakan Majelis Kehormatan Hakim tetap akan bekerja. Hamdan menyerahkan masalah internal MK kepada Majelis Kehormatan, sedangkan masalah hukum akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau Majelis Kehormatan Konstitusi memutuskan berhenti ya berhenti. Putusan Majelis itu final dan langsung dieksekusi," kata Hamdan.

Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Ahmad Ali.

Tak Lapor Surya Paloh, Waketum Nasdem Klaim Temui Prabowo Tanpa Wakili Partai

Waketum Nasdem menegaskan tidak ada pembicaraan politik dengan Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024