Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) hasil dari kesepakatan antara Presiden dan lembaga tinggi lainnya. Perpu tersebut mengembalikan kewenangan KY mengawasi hakim MK.
Di Kantor Presiden, Sabtu, 5 Oktober 2013, Ketua KY, Suparman Marzuki berharap agar MK memiliki semangat yang sama dalam menghadapai situasi saat ini. Pengawasan dari KY diperlukan sehingga kepercayaan masyarakat atas MK bisa dipulihkan.
"Mereka, MK tidak boleh resisten, tidak boleh merasa sebagai hakim yang tidak pada tempatnya, tidak diawasi karena faktanya sudah seperti ini (ada dugaan korupsi)," ujarnya.
Meskipun kewenagan pengawasan KY telah dicabut, menurut Suparman, MK tidak pernah luput dari pengawasan KY. Untuk itu, dengan kembalinya kewenangan KY saat ini, upaya perbaikan di tubuh lembaga tinggi peradilan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya