Akil Ditangkap, Soekarwo Siap Terima Apapun Putusan MK

Gubernur Jawa Timur Soekarwo di MK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengatakan siap menerima apapun eputusan majelis hakim di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Jawa Timur yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin besok 7 Oktober 2013.
   
"Kami siap menerima sebab MK merupakan majelis persidangan tertinggi dan tidak bisa digugat lagi," ujar Soekarwo, Minggu, 6 OKtober 2013.
   
Sebagai pihak termohon, Soekarwo mengaku percaya dan optimistis gugatan yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah) akan ditolak oleh majelis hakim.
   
"Sesuai fakta di persidangan yang berlangsung secara terbuka, semua tahu apakah kami berbuat tidak sesuai peraturan? Kami yakin, apapun keputusan MK adalah yang terbaik," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
   
Berdasarkan jadwal, sidang lanjutan sengketa Pilkada Jatim dengan agenda putusan akhir akan digelar besok sekitar pukul 15.30 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat. Pakde Karwo--sapaannya--mengaku akan hadir bersama wakilnya, Saifullah Yusuf dan tim kuasa hukum.
   
"Saya dan Gus Ipul (Saifullah Yusuf) tetap akan hadir untuk melihat seperti sidang-sidang sebelumnya," kata dia.

Disinggung soal tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar--yang kebetulan jadi ketua majelis hakim sidang PHPU Pilkada Jatim--Pakde Karwo yakin itu tidak akan mempengaruhi hasil persidangan.

"Meski ada satu hakim yang tidak bisa hadir ketika putusan, namun total masih ada delapan hakim konstitusi lainnya. Sesuai aturan, minimal harus tujuh hakim konstitusi yang hadir. Sehingga kami yakin putusan tetap dibacakan meski tanpa ketua," ujarnya.

Sementara itu, pengamat Ilmu Hukum dan Tata Negara Universitas Airlangga, Hadi Subhan, menilai permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi hasil Pilkada Jatim adalah berlebihan.

5 Film Romantis Berlatar Perang Dunia II, Kisah Cinta di Tengah Kekacauan

Menurutnya, kewenangan MK hanya menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, bukan pada ranah dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Tidak mungkin MK mengeluarkan keputusan diskualifikasi atas pasangan 'KarSa' jika pertimbangannya adalah penyalahgunaan APBD. Rezim hukumnya berbeda. Sejak awal MK hanya menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada," kata Hadi Subhan.

Kata dia, putusan diskualifikasi ranahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke MK. Dia menambahkan, paling tidak MK akan memutuskan penghitungan ulang atau memerintahkan dilakukan pencoblosan ulang. Namun, kondisi itu terjadi apabila bukti yang diajukan pihak penggugat kuat dan akurat. (kd)

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024