Mayoritas Publik Berharap Akil Dihukum Berat

Akil Mochtar Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif, Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu kemarahan publik. Selain melakukan tindak pidana korupsi, publik juga marah karena Akil melakukan tindakan itu dalam masa jabatannya sebagai Ketua MK dan di rumah dinasnya.

Publik pun berharap agar Akil dihukum seberat-beratnya. Berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI), sebanyak 48,56 persen publik berharap Akil dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Mereka yang setuju hukuman seumur hidup, sebanyak 20,86 persen. Bahkan ada pula publik yang setuju Akil dihukum mati yaitu sebesar 28,42 persen.

"Bahkan hukuman mati masih ditolelir. Ini adalah kemarahan publik. Di sini kita sedang gencar-gencarnya melawan korusi, justru ketua MK tertangkap tangan di rumah dinasnya sendiri," kata peneliti LSI, Ade Mulyana dalam jumpa pers saat merilis hasil survei di Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2013.

Merosotnya kepercayaan publik ini, kata Ade, akan sangat berbahaya pada kelangsungan sistem demokrasi di Indonesia. Putusan-putusan hukum yang dibuat MK akan mengalami delegitimasi.

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Dengan kewenangan MK yang sangat penting, seperti judicial review, menyelesaikan sengketa lembaga negara, menangani perselisihan pemilu dan pemilukada maka dapat dibayangkan akan ada ketidakpastian hukum ke depan.

Meski demikian, kata Ade, dalam survei itu, masih ada beberapa masyarakat yang masih punya harapan. Sebanyak 68,4 persen publik yakin jika MK masih bisa dibenahi, sementara 17,82 persen masyarakat tidak yakin.

"Ini berarti publik masih berharap MK menjadi benteng penegakan hukum yang terpercaya," kata dia. (sj0

VIVA Militer: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina

Dalam penemuan itu, mereka mengklaim bahwa negara Ukraina telah membayar “sejumlah besar dana” kepada para pelaku.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024