Mahkamah Agung Kabulkan PK Pollycarpus

Pollycarpus
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews
OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global
- Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir. Dengan demikian, hukuman mantan pilot Garuda Indonesia ini berkurang dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Sumber
Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024
VIVAnews di Mahkamah Agung mengatakan, putusan ini dibacakan pada 2 Oktober.  "Putusan diucapkan dengan amar kabul," katanya.


PK diketok oleh 5 hakim agung yang diketuai Zahruddin Utama, dan beranggotakan Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Salaman Lutan, dan Sri Murwahyuni. Belum diketahui apa alasan majelis hakim mengabulkan PK tersebut.


Pengacara Pollycarpus, M. Assegaf, sudah mengetahui putusan ini, namun dia tak mau berkomentar. "Saya belum dapat salinan putusannya. Tunggu dulu," katanya melalui sambungan telepon.


Ini merupakan putusan kedua, setelah pada putusan PK 2008 lalu menghukum Polly 20 tahun penjara.


Aktivis hak asasi manusia, Munir, tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi, ditemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir.


Selain Polly, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Mayjen (Purnawirawan) Muchdi Pr, juga dihadapkan ke pengadilan. Muchdi divonis bebas.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya